{{caption}}
Ganjil-Genap di Jakarta Dihapus Selama Libur Lebaran 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor selama libur Lebaran 2025 untuk kelancaran arus mudik dan aktivitas masyarakat.

{{caption}}
Ganjil Genap di Jakarta Dihapus Sementara untuk Libur Panjang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 untuk memudahkan mobilitas masyarakat selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.