Ganjil Genap di Jakarta Dihapus Sementara saat Libur Waisak
Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil genap pada 12-13 Mei 2025 selama libur Waisak, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghapusan sementara sistem ganjil genap (gage) untuk kendaraan pribadi di wilayah ibu kota. Kebijakan ini berlaku selama libur Hari Raya Waisak, tepatnya pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025. Pengumuman resmi disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui pesan singkat pada hari Rabu.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3. Pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Libur Waisak pada tahun 2025 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan demikian, peniadaan sistem ganjil genap ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang ada dan bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat selama periode libur panjang. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat signifikan pada saat hari libur.
Sistem Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan di 25 lokasi strategis untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi yang masuk ke pusat kota. Penerapan sistem ini menjadi alternatif sebelum kebijakan electronic road pricing (ERP) diterapkan secara penuh. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di lima wilayah Jakarta, meliputi:
- Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Salemba Raya (sisi barat dan timur), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gunung Sahari.
- Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
- Jakarta Barat dan Jakarta Timur: Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A Yani.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ERP masih belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Fokus saat ini masih tertuju pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. "Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan," tegas Syafrin Liputo.
ERP sendiri merupakan sistem yang akan memberlakukan retribusi elektronik bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintasi ruas jalan tertentu pada jam-jam sibuk. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan dengan cara mengurangi jumlah kendaraan pribadi di pusat kota dan pendapatan dari ERP akan digunakan untuk subsidi transportasi umum.
Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap selama libur Waisak, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam melakukan aktivitas selama periode libur tersebut. Namun, tetap diimbau untuk tetap memperhatikan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.