Geng Motor Brutal di Jakarta Pusat Dibekuk, Tiga Remaja Jadi Korban Penganiayaan
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan dan perampasan terhadap tiga remaja di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran; polisi masih memburu pelaku lainnya.

Pada Sabtu, 23 Maret 2024, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus enam anggota geng motor yang telah melakukan aksi brutal berupa penganiayaan dan perampasan terhadap tiga remaja di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ketiga korban, AMF (18), EFM (17), dan MAP (18), dianiaya hingga mengalami luka memar dan kehilangan barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor dan ponsel. Peristiwa ini terjadi saat ketiga korban tengah dalam perjalanan menuju Sunter, Jakarta Utara, untuk membeli jaket.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan kronologi kejadian. Sekitar pukul 30 remaja yang diduga merupakan anggota geng motor tiba-tiba menghentikan dan menyerang ketiga korban secara brutal. Para pelaku memukuli korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Salah satu pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik salah satu korban.
"Para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulisnya.
Penangkapan Pelaku dan Peran Masing-Masing
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Satu pelaku, MFR (17), berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh anggota Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat. Dari keterangan MFR, polisi kemudian berhasil menangkap lima pelaku lainnya, yaitu D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18).
Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MFR dan D diduga sebagai pelaku utama penganiayaan. OF berperan membonceng MFR saat kejadian, sedangkan AA, ANM, dan RAH ikut dalam konvoi geng motor sebelum aksi penganiayaan tersebut terjadi. Polisi masih memburu sekitar 24 pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Dari keterangan satu orang pelaku, kami kemudian membekuk pelaku lainnya, yaitu D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18). Mereka diamankan di berbagai lokasi berbeda," kata AKBP Muhammad Firdaus.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang terlibat. Kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga dilakukan karena beberapa pelaku masih di bawah umur. Polisi juga masih mencari barang bukti lain, termasuk ponsel milik korban yang belum ditemukan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami juga sedang mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," kata AKBP Muhammad Firdaus.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan yang meresahkan.