Gubernur Babel Kaji Ulang Kebijakan Ekspor Pasir: Tak Ada Kontribusi untuk PAD
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, akan mengkaji ulang peraturan ekspor pasir karena dinilai tak memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan daerah.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengumumkan rencana pengkajian ulang peraturan terkait penambangan dan ekspor pasir di daerah tersebut. Keputusan ini diambil karena selama ini ekspor pasir dalam jumlah besar tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Arsani di Pangkalpinang pada Senin. Ia menyoroti ketidakseimbangan antara volume ekspor pasir yang mencapai jutaan ton dengan minimnya kontribusi bagi pembangunan daerah. "Selama ini sudah berjuta-juta ton pasir ini diekspor, namun tidak ada kontribusi terhadap daerah ini," ungkap Gubernur Arsani.
Lebih lanjut, Gubernur Arsani menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari aktivitas penambangan dan ekspor pasir. Hal ini berdampak pada terbatasnya pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan infrastruktur. "Pemerintah provinsi tidak mendapatkan apa-apa, sementara pemerintah kabupaten hanya mengeluarkan izin dari penambangan golongan C ini saja," tambahnya.
Langkah-Langkah Pemerintah Provinsi Babel
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk membahas potensi penerimaan pajak atau retribusi dari sektor penambangan pasir guna meningkatkan PAD. "Ini masih tahap pengkajian, apakah pemerintah provinsi bisa mendapatkan pajak atau retribusi dari penambangan pasir untuk meningkatkan PAD daerah ini," jelas Gubernur Arsani.
Gubernur Arsani juga menyoroti besarnya potensi retribusi dari sektor ini. Ia mengungkapkan kekhawatirannya atas jutaan ton pasir yang diekspor tanpa memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. "Retribusi penambangan pasir ini cukup ngeri-ngeri sedap. Bayangkan jutaan ton pasir yang diekspor tetapi pembangunan tidak ada dari sektor penambangan galian C ini," katanya.
Lebih lanjut, Gubernur Arsani menekankan pentingnya pemanfaatan pasir untuk pembangunan di daerah. Ia berharap agar pasir tersebut dapat diolah menjadi bahan bangunan seperti batako dan konblok untuk meningkatkan perekonomian lokal. "Saya tidak mau dibilang orang jual tanah air. Kalau hilir, pasir ini bisa untuk usaha batako, konblok dan lainnya untuk meningkatkan ekonomi dan pembangunan daerah ini," tegasnya.
Potensi Peningkatan PAD dan Pembangunan Berkelanjutan
Kajian ulang kebijakan ekspor pasir ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil dan menguntungkan bagi daerah. Dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, diharapkan akan tercipta sinergi yang efektif dalam mengelola sumber daya alam dan meningkatkan PAD. Pemerintah Provinsi Babel berharap agar pengkajian ini dapat menghasilkan solusi yang berkelanjutan, sehingga potensi ekonomi dari pasir dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Babel.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam lokal, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada sektor lain dan menciptakan lapangan kerja baru. Pemanfaatan pasir untuk industri batako dan konblok, misalnya, dapat membuka peluang usaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kesimpulannya, pengkajian ulang kebijakan ekspor pasir ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam di Kepulauan Bangka Belitung memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Harapannya, hasil kajian ini akan menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya pasir.