Hasil Autopsi 3 Anggota Polri Korban Penembakan di Way Kanan Dikirim ke Puslabfor
Polda Lampung mengirimkan hasil autopsi tiga anggota Polri yang tewas ditembak di Way Kanan ke Puslabfor untuk uji balistik, guna mengungkap jenis senjata yang digunakan pelaku.

Tragedi penembakan tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 19 Maret 2024 telah menggemparkan publik. Kejadian yang diduga melibatkan oknum TNI ini telah mengakibatkan tewasnya Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto dan dua anggota Polri lainnya. Polda Lampung, dalam upayanya mengungkap kebenaran, telah mengirimkan hasil autopsi para korban ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyatakan bahwa pengiriman hasil autopsi ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis senjata api yang digunakan pelaku. Hal ini penting karena terdapat kesaksian yang menyebutkan pelaku menembak dari jarak yang bervariasi, antara 5 hingga 13 meter. Informasi detail mengenai jarak tembak ini menjadi kunci penting dalam rekonstruksi kejadian dan penentuan jenis senjata yang digunakan.
Proses investigasi ini dilakukan secara teliti dan komprehensif. Selain hasil autopsi, berbagai bukti lain juga dikumpulkan dan dianalisis. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Lampung untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban.
Proses Autopsi dan Temuan Proyektil
Hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Biddokkes Polda Lampung telah menemukan beberapa proyektil di tubuh para korban. Dua proyektil ditemukan di kepala dalam kondisi terpecah, sementara satu proyektil ditemukan di dada kanan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto dalam kondisi utuh. Temuan proyektil ini akan menjadi bukti penting dalam penyelidikan balistik yang dilakukan Puslabfor.
Informasi mengenai kondisi proyektil, baik yang utuh maupun yang terpecah, akan membantu para ahli forensik untuk menentukan jenis senjata api yang digunakan. Informasi ini juga akan membantu dalam menentukan jarak tembak dan sudut tembakan. Semua data ini akan diintegrasikan dengan bukti-bukti lain untuk membentuk gambaran yang lengkap mengenai kejadian tersebut.
Selain proyektil, Tim Biddokkes juga mencatat detail luka terbuka yang menyebabkan kematian para korban. Detail-detail ini akan menjadi bagian penting dari laporan autopsi yang dikirim ke Puslabfor.
Pengumpulan Selongsong Peluru dan Kesaksian Pelaku
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah menghasilkan temuan penting berupa 13 selongsong peluru. Selongsong-selongsong tersebut terdiri dari berbagai kaliber, yaitu 8 butir kaliber 5,56 mm, 3 butir kaliber 7,62 mm, dan 2 butir kaliber 9 mm. Posisi selongsong peluru ini ditemukan berkelompok dan searah dengan posisi korban saat kejadian.
Selongsong-selongsong peluru ini telah dikirim ke Puslabfor untuk diperiksa dan dianalisis lebih lanjut. Hasil analisis ini akan memberikan informasi penting mengenai jenis senjata api yang digunakan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen Ujang Darwis, berharap investigasi kasus ini segera selesai. Ia menyatakan bahwa temuan tiga jenis selongsong peluru menunjukkan kemungkinan penggunaan tiga jenis senjata api. Meskipun oknum TNI yang diduga sebagai pelaku mengaku menggunakan senjata rakitan, hal ini masih perlu diperiksa kembali.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Proses investigasi masih terus berlanjut. Polda Lampung dan pihak terkait lainnya akan terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat dalam kejadian ini. Olah TKP akan dilakukan kembali untuk memastikan keakuratan informasi yang telah dikumpulkan. Kapolda Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan transparan, memastikan keadilan ditegakkan.
Semua bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil autopsi, selongsong peluru, dan kesaksian saksi, akan dianalisa secara menyeluruh oleh Puslabfor. Hasil analisis ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum. Publik menantikan hasil investigasi yang transparan dan akuntabel.
Proses investigasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.