Hasto Kristiyanto Jalani Puasa 36 Jam di Rutan KPK: Penggemblengan Jiwa dan Raga
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani puasa khusus selama 36 jam di Rutan KPK sebagai bentuk penggemblengan jiwa dan raga, di tengah kasus dugaan perintangan penyidikan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama berada di tahanan, Hasto menjalani puasa khusus selama 36 jam tanpa makan dan minum, dibarengi dengan olahraga teratur. Hal ini diungkapkan oleh politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, yang menyebutnya sebagai bentuk ‘penggemblengan jiwa dan raga’.
Informasi ini disampaikan Guntur Romli melalui keterangan tertulis pada Jumat. Ia juga menyebutkan bahwa selama di tahanan, Hasto mengalami penurunan berat badan hingga enam kilogram akibat puasa tersebut. Selain itu, Hasto juga menulis surat yang menggambarkan kondisi fisik dan spiritualnya selama ditahan.
Dalam suratnya, Hasto menyampaikan salam Idul Fitri dan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Ia juga mengungkapkan bahwa ia selalu mendoakan bangsa dan negara, khususnya perjuangan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara. Hasto juga menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam suratnya.
Puasa dan Olahraga: Penggemblengan Jiwa dan Raga Hasto di Tahanan
Menurut Guntur Romli, puasa dan olahraga yang dijalani Hasto merupakan bagian dari upaya penggemblengan jiwa dan raga. Meskipun berada dalam kondisi tahanan, Hasto tetap mempertahankan semangat juang dan olah spiritualnya. Hal ini terlihat dari surat yang ditulisnya, yang berisi pesan-pesan tentang pentingnya perjuangan untuk keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan.
Dalam surat tersebut, Hasto juga menyoroti kondisi perekonomian Indonesia, yang menurutnya dipengaruhi oleh penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan sebelumnya. Ia menyerukan seluruh komponen bangsa untuk bersatu mengatasi tantangan tersebut dan menegaskan kembali pentingnya supremasi hukum sebagai kunci kemakmuran.
Guntur Romli menyampaikan terima kasih kepada media yang telah meliput persidangan Hasto. Ia juga menekankan bahwa pesan-pesan Hasto dari dalam tahanan KPK tidak hanya menjadi sorotan politik, tetapi juga mengingatkan publik akan kompleksnya tantangan hukum dan ekonomi yang diwariskan dari periode kepemimpinan sebelumnya. Guntur menambahkan bahwa seruan Hasto untuk memperkuat supremasi hukum dan solidaritas nasional diharapkan dapat menggerakkan kesadaran kolektif bangsa.
Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan dan Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto ditahan di Rutan KPK sejak Februari 2025. PDI Perjuangan konsisten menyatakan bahwa penahanan Hasto mengandung muatan politis. Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Dakwaan terhadap Hasto meliputi menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024. Ia diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Lebih lanjut, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pernyataan Guntur Romli tentang kondisi Hasto di Rutan KPK dan isi surat yang ditulis Hasto telah menjadi sorotan publik. Hal ini menunjukkan kompleksitas tantangan hukum dan ekonomi yang dihadapi Indonesia, serta pentingnya memperkuat supremasi hukum dan solidaritas nasional.