Ibu Aniaya Anak di Medan Divonis 8 Bulan Penjara
Dewi Tiffany Nisha, ibu yang menganiaya anak kandungnya di Medan, divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan karena terbukti melanggar UU Perlindungan Anak.

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Dewi Tiffany Nisha (38) karena terbukti menganiaya anak kandungnya yang berusia enam tahun, KGJ. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Zulfikar pada Kamis, 20 Maret 2025. Peristiwa penganiayaan terjadi di rumah Dewi di Medan Sunggal pada Jumat, 20 September 2024, mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian tubuh depan dan belakang akibat sabetan ikat pinggang.
Hakim menyatakan Dewi terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014) Jo Pasal 65 KUHP. Putusan ini mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Dewi yang tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak dan telah menyebabkan anaknya merasa sakit. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti Dewi belum pernah dihukum, merupakan orang tua korban, masih mampu menanggung biaya hidup anak, menjadi tulang punggung keluarga, dan telah dimaafkan oleh korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut Dewi dengan pidana penjara satu tahun, menyatakan menerima vonis tersebut. Terdakwa Dewi sendiri juga menerima putusan tersebut, sehingga vonis delapan bulan penjara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, kasus penganiayaan anak ini telah mencapai titik akhir proses hukumnya.
Penganiayaan Akibat Emosi dan Kebohongan Anak
Dalam persidangan sebelumnya, Dewi mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Ia menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan saat dirinya sedang stres dan anaknya berbohong mengenai stiker yang hilang di sekolah. "Pada saat itu saya sedang dalam keadaan stres, terus saat itu juga anak saya berbohong masalah stiker hilang di sekolahnya. Jadi, di situ saya emosi," ucap terdakwa Dewi.
Dewi mengaku memukul anaknya berulang kali dengan ikat pinggang hingga anak tersebut menangis kesakitan. "Berulang kali (saya pukul, red). Saya tidak ada mencekik," katanya. Meskipun demikian, ia menyatakan kesiapannya menerima hukuman jika terbukti bersalah dan menyatakan menyesali perbuatannya. "Saya bekerja sebagai online shop (pedagang daring). Dari pekerjaan itu, saya mampu membiayai anak-anak. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutur Dewi.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penanganan stres pada orang tua. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang efektif antara orang tua dan anak untuk menghindari tindakan kekerasan dalam keluarga.
Penjelasan Hukum dan Dampak Kasus
Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan kepada Dewi mencerminkan pertimbangan hakim terhadap berbagai faktor yang meringankan dan memberatkan.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya pengendalian emosi dan cara yang tepat dalam mendidik anak. Kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun dan harus ditangani secara serius oleh pihak berwajib dan masyarakat.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan relatif ringan, putusan ini tetap memberikan efek jera dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan anak. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi pelaku.
Ke depannya, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak perlu ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta dukungan sistem pendukung bagi orang tua yang membutuhkan bantuan dalam mengasuh anak.
Kesimpulan: Kasus penganiayaan anak di Medan ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya perlindungan anak, pengendalian emosi orang tua, dan penegakan hukum yang adil. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang.