Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah Hapus Sanksi Pajak untuk Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri
Pemerintah Hapus Sanksi Pajak untuk Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Pemerintah menghapus sanksi keterlambatan bayar dan lapor pajak bagi wajib pajak orang pribadi karena libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1446 H.

SPT Tetap Bisa Dilaporkan hingga 31 Maret 2025, Meski Ada Libur!
SPT Tetap Bisa Dilaporkan hingga 31 Maret 2025, Meski Ada Libur!

Pemerintah memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2025, meskipun ada libur nasional dan cuti bersama.