Imigrasi Gelar Rakor, Jelaskan Kebijakan Visa dan Izin Tinggal Terbaru
Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan asing untuk menjelaskan pembaruan kebijakan keimigrasian, termasuk visa dan izin tinggal, demi memperlancar urusan keimigrasian dan mempererat hubungan internasional.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru-baru ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perwakilan Asing di Sentul, Jawa Barat. Rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai pembaruan kebijakan keimigrasian Indonesia, khususnya terkait visa dan izin tinggal. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat tinggi Ditjen Imigrasi, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, serta sejumlah duta besar dan perwakilan dari berbagai negara sahabat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan harapannya agar rakor ini dapat memperlancar berbagai urusan keimigrasian dan memperkuat hubungan baik Indonesia dengan negara-negara lain. "Sehingga bisa memperlancar berbagai urusan keimigrasian dan mempererat hubungan baik antara Indonesia dan negara-negara sahabat," ujar Yuldi Yusman dalam keterangan resmi.
Rakor tersebut tidak hanya sekedar penyampaian informasi, tetapi juga dirancang interaktif untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh. Hal ini penting mengingat beberapa aturan keimigrasian baru telah diberlakukan, dan beberapa kebijakan sebelumnya perlu disegarkan kembali pemahamannya.
Sosialisasi Kebijakan Visa dan Izin Tinggal
Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Felucia Sengky, menjelaskan bahwa sosialisasi kebijakan visa dan izin tinggal disampaikan melalui diskusi panel. Diskusi ini mencakup aturan terbaru dan juga refresh informasi mengenai kebijakan sebelumnya, seperti Golden Visa dan Bridging Visa. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang jelas dan up-to-date kepada para perwakilan asing.
Selain diskusi panel, rakor juga mencakup sesi mengenai pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, serta bantuan hukum dalam kasus perdata lintas negara (rogatory). Sesi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang aspek hukum keimigrasian di Indonesia.
Sebagai bagian integral dari rakor, Ditjen Imigrasi juga menyelenggarakan coaching clinic. Dalam sesi ini, para perwakilan asing mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan fasilitator dari Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan serta Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian. Hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan solusi atas kendala yang dihadapi warga negara mereka dalam mengurus visa dan izin tinggal di Indonesia.
Akses Informasi Terbaru
Untuk memastikan akses informasi yang mudah dan up-to-date, Ditjen Imigrasi juga menginformasikan kepada para perwakilan asing mengenai layanan keimigrasian dalam versi bahasa Inggris melalui akun Instagram resmi mereka. Langkah ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi untuk menyediakan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat internasional.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai perwakilan negara sahabat, termasuk Dubes Kamboja Tean Samnang, Dubes Ethiopia Fekadu Beyene Aleka, Dubes Kenya Galma Mukhe Boru, Dubes Kuba Dagmar Gonzalez Grau, dan perwakilan dari Afghanistan, Irak, dan Pakistan. Kehadiran mereka menunjukkan tingginya minat dan pentingnya kerjasama dalam hal keimigrasian antara Indonesia dan negara-negara lain.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan kerjasama di bidang keimigrasian antara Indonesia dan negara-negara sahabat akan semakin erat dan terjalin dengan baik. Transparansi informasi dan kemudahan akses layanan keimigrasian akan berkontribusi pada peningkatan hubungan bilateral dan investasi di Indonesia.
Informasi terkini seputar kebijakan keimigrasian diharapkan dapat membantu para perwakilan asing dalam memberikan informasi yang akurat kepada warga negara mereka, sehingga mempermudah proses permohonan visa dan izin tinggal di Indonesia. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan hubungan internasional dan kerjasama yang lebih baik di masa mendatang.