Imigrasi Sukabumi Edukasi Mahasiswa Asing: Pahami Aturan, Hindari Sanksi!
Kantor Imigrasi Sukabumi memberikan edukasi hukum keimigrasian kepada mahasiswa asing Universitas Nusa Putra untuk mencegah pelanggaran dan memastikan integrasi yang harmonis.

Kota Bogor, 16 Mei 2024 - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Jawa Barat, menggelar sosialisasi hukum keimigrasian bagi mahasiswa asing di Universitas Nusa Putra, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini menjawab pertanyaan apa (edukasi keimigrasian), siapa (mahasiswa asing Universitas Nusa Putra), di mana (Universitas Nusa Putra, Sukabumi), kapan (16 Mei 2024), mengapa (mencegah pelanggaran dan meningkatkan pemahaman hukum), dan bagaimana (melalui penyampaian materi dan diskusi).
Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman mahasiswa asing tentang peraturan keimigrasian di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan akademik yang kondusif dan mendukung integrasi mahasiswa asing dalam masyarakat Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menekankan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan dan kantor imigrasi untuk mencapai tujuan tersebut.
Dekan Fakultas Hukum, Bisnis, dan Pendidikan Universitas Nusa Putra, Teddy Lesmana, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan komitmen kampus dalam mendukung mahasiswa asing, baik secara akademik maupun dalam hal kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. Beliau berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk memastikan mahasiswa asing memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Pentingnya Memahami Peraturan Keimigrasian
Henki Irawan menegaskan bahwa edukasi ini merupakan langkah preventif untuk menghindari pelanggaran hukum oleh mahasiswa asing. Ia mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan kampus dan menghormati kearifan lokal masyarakat Sukabumi. "Kami menyampaikan terima kasih kepada Universitas Nusa Putra atas kesempatan dan ruang kerja sama ini. Tujuan utama kami adalah memberikan edukasi menyeluruh mengenai ketentuan hukum yang berlaku, agar mahasiswa asing tidak melakukan pelanggaran baik terhadap hukum nasional, maupun ketentuan keimigrasian," ujar Henki Irawan.
Setiap pelanggaran, tegas Henki, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara administratif maupun pidana. Pihak imigrasi juga berharap Universitas Nusa Putra dapat menyediakan "immigration corner" di kampus sebagai fasilitas layanan keimigrasian bagi mahasiswa asing.
Dengan adanya "immigration corner", diharapkan mahasiswa asing dapat lebih mudah mengakses layanan seperti penerbitan paspor dan perpanjangan izin tinggal. Hal ini akan mempermudah proses administrasi dan meminimalisir potensi pelanggaran.
Materi Edukasi dan Jenis Pelanggaran
Edukasi tersebut disampaikan oleh dua pejabat teknis Kantor Imigrasi Sukabumi. Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tedy Wibisono, menjelaskan berbagai dokumen yang wajib dimiliki mahasiswa asing, termasuk prosedur permohonan, perpanjangan, dan perubahan jenis izin tinggal melalui platform resmi evisa.imigrasi.go.id. Ia menekankan pentingnya memastikan izin tinggal tetap aktif dan diperpanjang tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Torang Pardosi, memaparkan jenis-jenis pelanggaran keimigrasian yang sering terjadi, seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dan keterlibatan dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangan. Beliau juga menjelaskan sanksi yang akan diberikan, mulai dari deportasi hingga proses hukum pidana.
Para mahasiswa asing yang hadir menyambut antusias kegiatan ini. Mereka menyatakan apresiasi atas informasi yang diberikan dan mengakui pentingnya memahami aspek legal selama menempuh pendidikan di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang peraturan keimigrasian sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan memastikan studi mereka berjalan lancar.
Harapan untuk Masa Depan
Melalui kegiatan edukasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi berharap keberadaan mahasiswa asing di Kabupaten Sukabumi tidak hanya memberikan dampak positif dalam ranah akademik, tetapi juga dapat mempererat hubungan antarbangsa melalui kepatuhan terhadap hukum Indonesia. Kegiatan ini menjadi contoh nyata sinergi positif antara lembaga pemerintah dan perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi mahasiswa asing.
Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang peraturan keimigrasian, diharapkan mahasiswa asing dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan negara Indonesia, sekaligus menjaga nama baik negara asal mereka. Semoga kerjasama ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengelola keberadaan mahasiswa asing di Indonesia.