Imigrasi Jabar Waspada: Orang Asing Tak Selalu Bawa Dampak Positif
Kantor Imigrasi Jawa Barat mengingatkan potensi dampak negatif dari keberadaan orang asing, termasuk kejahatan transnasional dan pelanggaran izin tinggal, di tengah upaya peningkatan investasi.

Bandung, 24 April 2025 - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat menyampaikan peringatan penting terkait keberadaan orang asing di wilayah Jawa Barat, khususnya Bandung dan Cimahi. Meskipun orang asing berpotensi membawa dampak positif seperti investasi dan peningkatan kesejahteraan, Kanwil Imigrasi menekankan perlunya kewaspadaan terhadap potensi dampak negatif yang signifikan.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjenim Jawa Barat, Iman Teguh Adianto, mengungkapkan beberapa potensi ancaman tersebut. Ancaman tersebut meliputi kejahatan transnasional, perdagangan manusia, kejahatan siber, penyelundupan manusia, penyalahgunaan izin tinggal, hingga overstay. Hal ini mendorong perlunya peningkatan pengawasan yang lebih ketat dan kolaboratif.
"Oleh karena itu, pengawasan orang asing harus ditingkatkan dan dapat dilaksanakan dengan forum-forum koordinasi yang konstruktif dan kolaboratif. Dan bahkan apabila diperlukan, dapat dilakukan dalam bentuk operasi gabungan," tegas Iman dalam keterangannya di Bandung, Kamis.
Penguatan Pengawasan Orang Asing di Jawa Barat
Sebagai langkah konkret dalam meningkatkan pengawasan, telah dilaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kota Bandung dan Cimahi pada Rabu, 23 April 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Divisi Keimigrasian Kanwil Ditjenim Jawa Barat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, dan instansi terkait lainnya.
Tim Pora diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antar instansi pemerintah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan efektif terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah tersebut. Penguatan pengawasan ini juga didukung oleh Aplikasi Pelaporan Orang Asing yang baru diluncurkan.
"Tim Pora ini juga kini telah diperkuat oleh Aplikasi Pelaporan Orang Asing sebagai langkah konkret penguatan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia," tambah Iman.
Operasi Gabungan di Apartemen Jarrdin
Dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melakukan Operasi Gabungan bersama Tim Pora Kota Bandung pada 23 April 2025 di Apartemen Jarrdin. Operasi ini merupakan bagian dari deteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk mendeteksi dini pelanggaran dan menegakkan hukum terhadap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. "Operasi ini dilakukan secara profesional dan tegas dalam hal penegakan hukum. Kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Novyandri.
Hasil operasi di Apartemen Jarrdin dilaporkan oleh Kasi Inteldakim, Yulianto Bimanegara. Meskipun tidak ditemukan pelanggaran dalam operasi tersebut, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. "Ini adalah upaya deteksi dini terkait potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) akibat keberadaan dan kegiatan orang asing serta melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran," jelas Yulianto.
Langkah-langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan masyarakat tanpa mengabaikan potensi risiko yang ada.