Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, 170 Orang Ditangkap di Jadetabek
Ditjen Imigrasi menangkap 170 WNA di Jadetabek karena pelanggaran keimigrasian, dan mengimbau pengelola penginapan untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia. Hal ini ditandai dengan Operasi Pengawasan Wira Waspada yang digelar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada 14-16 Mei 2025, yang menghasilkan penangkapan 170 WNA dari 27 negara karena berbagai pelanggaran administrasi keimigrasian. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menekankan pentingnya sinergi dengan masyarakat, khususnya pengelola penginapan, dalam upaya pengawasan ini.
Operasi yang melibatkan 10 kantor imigrasi dan menyasar 28 titik, termasuk apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan, berhasil mengamankan 170 WNA. Sebagian besar WNA yang ditangkap berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), dan Sierra Leone (12 orang). Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan hingga penggunaan visa investor fiktif dan overstay (melebihi masa izin tinggal).
Yusman menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA di Indonesia. Ia menghimbau pengelola penginapan untuk aktif melaporkan keberadaan WNA kepada kantor imigrasi terdekat. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memonitor aktivitas WNA di Indonesia. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
Para WNA yang diamankan diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini cukup berat, yaitu pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, serta tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Yusman menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pengelola penginapan dan masyarakat, sangat penting dalam upaya pengawasan yang lebih efektif. Dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di masa mendatang.
Operasi Wira Waspada ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. Penangkapan sejumlah besar WNA yang melanggar aturan keimigrasian menjadi bukti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan sinergi yang lebih baik antara Ditjen Imigrasi dan berbagai pihak terkait.
Rincian pelanggaran yang ditemukan meliputi: tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan; sponsor fiktif; overstay (melebihi masa izin tinggal); dan investor fiktif.
Imbauan kepada Pengelola Penginapan
Ditjen Imigrasi mengimbau kepada seluruh pengelola penginapan di Indonesia untuk segera melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat usahanya kepada kantor imigrasi terdekat. Laporan ini sangat penting untuk membantu Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.
Dengan adanya laporan tersebut, Ditjen Imigrasi dapat dengan mudah memonitor aktivitas WNA dan melakukan tindakan yang diperlukan jika ditemukan pelanggaran. Kerjasama yang baik antara Ditjen Imigrasi dan pengelola penginapan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dalam hal keimigrasian.
Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh WNA, seperti bekerja tanpa izin atau melakukan aktivitas yang melanggar hukum. Dengan demikian, pengawasan yang lebih ketat dan kerjasama yang baik akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi warga negara asing yang taat hukum.
Penting bagi pengelola penginapan untuk memahami kewajibannya dalam melaporkan keberadaan WNA. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan Ditjen Imigrasi, tetapi juga untuk keamanan dan ketertiban umum.
Kesimpulan
Penangkapan 170 WNA di Jadetabek dan imbauan Ditjen Imigrasi kepada pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan keimigrasian. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.