Imigrasi Jaksel Amankan 6 WNA di Apartemen Kalibata City, Razia Malam Hari Lebih Efektif
Kantor Imigrasi Jaksel mengamankan enam WNA di Apartemen Kalibata City karena pelanggaran izin tinggal dalam Operasi Wirawibawa, razia malam hari dinilai lebih efektif.

Jakarta, 16 Mei 2024 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan berhasil mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Kalibata City pada Kamis malam, 15 Mei 2024. Razia yang merupakan bagian dari Operasi Wirawibawa ini menemukan berbagai pelanggaran izin tinggal para WNA tersebut. Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk kepolisian, TNI, dan Kesbangpol.
Keenam WNA tersebut diamankan karena berbagai pelanggaran keimigrasian. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut meliputi tinggal tidak sesuai domisili, kelebihan masa tinggal (overstay), dan tidak memiliki dokumen yang sah saat pemeriksaan. Operasi ini dilakukan secara serentak di wilayah Jabodetabek atas perintah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pihak Imigrasi memilih untuk melakukan razia pada malam hari karena dinilai lebih efektif. Menurut Prihatno Juniardi, "Kemungkinan pada saat malam hari mereka ada yang sedang beristirahat di tempatnya, selain itu kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen untuk memudahkan tugas-tugas kita." Hal ini menunjukkan strategi yang terencana dan terkoordinasi dengan baik untuk memaksimalkan hasil operasi.
Operasi Wirawibawa dan Pelanggaran Keimigrasian
Operasi Wirawibawa yang dilakukan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang keimigrasian. Razia gabungan ini melibatkan berbagai instansi untuk memastikan efektivitas dan jangkauan yang luas. Kerjasama antar instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Selatan.
Selain mengamankan enam WNA, petugas juga menemukan beberapa kasus lain yang melibatkan pelanggaran keimigrasian. Empat WNA lainnya, masing-masing berasal dari Myanmar, India, Australia, dan Korea Selatan, tidak diamankan, namun paspor mereka ditahan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa operasi tersebut berhasil mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.
Keenam WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yaitu Somalia, Sudan, dan Chad. Mereka berinisial HTN, DAJ, MMS, STS, SAMH, dan OHSA. Identitas para WNA tersebut menunjukkan keragaman kewarganegaraan yang terlibat dalam pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Koordinasi Antar Instansi dan Efektivitas Razia Malam Hari
Keberhasilan Operasi Wirawibawa ini juga berkat koordinasi yang baik antar instansi terkait. Kerjasama antara Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kesbangpol, dan Kejaksaan menunjukkan sinergi yang kuat dalam penegakan hukum. Koordinasi yang efektif ini memastikan operasi berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang optimal.
Strategi melakukan razia pada malam hari juga terbukti efektif. Hal ini memungkinkan petugas untuk lebih mudah mengidentifikasi dan mengamankan para WNA yang melanggar izin tinggal. Kerjasama dengan pengelola Apartemen Kalibata City juga turut memperlancar proses operasi.
Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. Hal ini juga sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang lebih besar di masa mendatang. Komitmen untuk menegakkan hukum di bidang keimigrasian akan terus dijalankan.
Kesimpulannya, Operasi Wirawibawa di Apartemen Kalibata City menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian. Kerja sama antar instansi dan strategi razia malam hari terbukti efektif dalam mengamankan WNA yang melanggar izin tinggal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.