Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian
Operasi gabungan Imigrasi Batam dan Polda Kepri berhasil mengamankan 23 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian, meliputi penyalahgunaan izin tinggal hingga masuk tanpa pemeriksaan resmi.

Batam, 15 Mei 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), berhasil mengamankan 23 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Gabungan Wira Waspada. Operasi yang digelar pada bulan April hingga Mei 2025 ini menargetkan WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Batam. Para WNA tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal dan overstay hingga masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi yang resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan rincian penindakan tersebut. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Batam, menyasar berbagai jenis pelanggaran. Kerjasama yang solid antara Imigrasi Batam dan Polda Kepri menjadi kunci keberhasilan operasi ini dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Hajar Aswad menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap WNA di Batam untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas ilegal lainnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui hotline yang telah disediakan.
Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Overstay
Dua warga negara Tiongkok diamankan di Batam Center karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tanpa izin dan overstay selama 14 hari. Imigrasi Batam saat ini tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan agen atau sponsor yang memfasilitasi pelanggaran tersebut. "Yang pertama, kami amankan dua warga negara Tiongkok yang tinggal di sebuah penginapan di kawasan Batam Center. Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tanpa izin yang sah serta telah overstay selama 14 hari," ujar Hajar.
Selain itu, 17 warga negara Myanmar juga diamankan di Batam Center karena overstay. Durasi overstay bervariasi, mulai dari 40 hari hingga 169 hari. Mereka merupakan pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Singapura dan dikoordinir oleh seorang warga negara Myanmar berinisial TS, yang berstatus pencari suaka. Kasus TS akan dikoordinasikan dengan Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang dan UNHCR, sementara 16 WNA Myanmar lainnya akan dideportasi. "Rata-rata ada yang overstay selama 40 hari, ada yang 50 hari, ada yang 126 hari dan bahkan ada yang 169 hari,” kata Hajar.
Satu warga negara Kanada, berinisial WN, juga diamankan karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Karena diduga mengalami gangguan mental, WN belum dapat dihadirkan dalam konferensi pers, namun tetap akan diproses untuk deportasi dan penangkalan setelah kondisinya membaik. "Karena diduga mengalami gangguan mental, yang bersangkutan saat ini tidak dapat dihadirkan. Namun tetap akan kami proses untuk pendeportasian dan penangkalan setelah kondisinya membaik,” tambah Hajar.
Masuk Tanpa Pemeriksaan Imigrasi
Tiga warga negara Bangladesh, berinisial FK, SK, dan SM, diamankan karena masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi di kawasan Sekupang. Ketiganya dikenakan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 63 Tahun 2024, dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. "Kasus ini telah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyita barang bukti pendukung dalam upaya penegakan hukum ini," kata Hajar.
Dalam konferensi pers, Imigrasi Batam menghadirkan 21 deteni, terdiri dari 12 perempuan dan 9 laki-laki. Dua deteni lainnya tidak dapat hadir karena alasan kesehatan mental. Operasi Gabungan Wira Waspada ini menunjukkan sinergitas yang baik antara Imigrasi Batam dan Polda Kepri dalam pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Kepri, AKBP Agung Budi Leksono, turut hadir dan mengapresiasi kerjasama antar instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Melalui operasi ini, Imigrasi Batam menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan di Batam. Masyarakat diimbau untuk aktif berperan serta dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui hotline Imigrasi Batam di nomor 0821 8088 9090.
Dari operasi ini, terlihat bahwa pengawasan keimigrasian di Batam terus diperketat untuk mencegah pelanggaran aturan dan menjaga keamanan wilayah. Kerjasama antar instansi dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Batam.