Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

BKPM dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMA dan Pekerja Asing di Batam
BKPM dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMA dan Pekerja Asing di Batam

BKPM dan Imigrasi meningkatkan pengawasan terhadap PMA dan pekerja asing di Batam, mencabut NIB 12 perusahaan fiktif, dan menetapkan 13 WNA sebagai DPO.

#planetantara
Imigrasi Bali Ciduk 312 WNA Ilegal: Bisnis PMA Bermasalah Jadi Sorotan
Imigrasi Bali Ciduk 312 WNA Ilegal: Bisnis PMA Bermasalah Jadi Sorotan

Ditjen Imigrasi membongkar praktik ilegal 312 WNA di Bali yang dibekingi perusahaan PMA bermasalah, sebagian besar telah dideportasi.

#planetantara
Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA China Tahun 2024: Pelanggaran Izin Kerja
Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA China Tahun 2024: Pelanggaran Izin Kerja

Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi delapan warga negara asing asal China pada tahun 2024 karena penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja di sektor yang tidak sesuai ketentuan, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.

DeportasiWNA
BKPM Tertibkan 267 PMA Fiktif di Bali: Investasi Bodong dan Pelanggaran Izin
BKPM Tertibkan 267 PMA Fiktif di Bali: Investasi Bodong dan Pelanggaran Izin

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menertibkan 267 perusahaan PMA fiktif di Bali yang melanggar izin dan tidak sesuai realisasi investasi, berdampak pada pelanggaran izin keimigrasian WNA.

#planetantara
5.564 WNA Langgar Keimigrasian Sepanjang 2024, Meningkat Signifikan!
5.564 WNA Langgar Keimigrasian Sepanjang 2024, Meningkat Signifikan!

Menteri Imipas melaporkan peningkatan signifikan pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Indonesia sepanjang 2024, dengan total 5.564 kasus, dan langkah tegas yang diambil pemerintah.

#planetantara
21 WNA Tanpa Identitas di Garut Terancam Deportasi
21 WNA Tanpa Identitas di Garut Terancam Deportasi

21 Warga Negara Asing (WNA) di Garut terancam deportasi karena tidak memiliki identitas resmi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

#planetantara