BKPM dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMA dan Pekerja Asing di Batam
BKPM dan Imigrasi meningkatkan pengawasan terhadap PMA dan pekerja asing di Batam, mencabut NIB 12 perusahaan fiktif, dan menetapkan 13 WNA sebagai DPO.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meningkatkan pengawasan terhadap penanaman modal asing (PMA) dan pekerja asing di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan investasi yang masuk memberikan dampak positif dan mematuhi peraturan yang berlaku. Operasi Wira Waspada yang baru saja dilaksanakan di Batam menjadi bukti komitmen tersebut. Kerjasama ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib.
Direktur Wilayah V Kementerian Investasi/BKPM, Ady Soegiharto, menjelaskan kolaborasi ini penting untuk memastikan efek pengganda (multiplier effect) dari investasi yang masuk. Pengawasan dilakukan secara ketat, bahkan hingga post audit, meskipun proses perizinan berusaha sudah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). "Jadi, karena ada dua lembaga yang mengurus pengeluaran izin, yaitu izin yang dilakukan secara mudah, akan tetapi dari sektor pengawasan juga kita lakukan secara ketat. Makanya kita lakukan post audit," kata Ady.
Operasi Wira Waspada di Batam telah menghasilkan temuan signifikan. Sebanyak 12 perusahaan PMA dicabut Nomor Induk Berusahanya (NIB) karena terbukti fiktif atau tidak sesuai dengan izin yang diajukan. Beberapa perusahaan teridentifikasi memiliki alamat yang berbeda dengan lokasi sebenarnya, bahkan ada yang nilai investasinya tidak mencapai Rp10 miliar dan bidang usahanya tidak sesuai izin.
Pengawasan Ketat terhadap PMA dan Pekerja Asing
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Saffar M. Godam, menegaskan Operasi Wira Waspada merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum. Operasi ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar aturan dan memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang beraktivitas di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. "Operasi Wira Waspada ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan, serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Godam.
Lebih lanjut, Godam menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan bekerja di Indonesia. Hal ini untuk mencegah kerugian bagi masyarakat Indonesia akibat pelanggaran aturan oleh WNA atau potensi ancaman terhadap ketertiban dan kedaulatan negara. "Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," tegasnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) memberikan landasan hukum bagi tindakan tegas ini. Setiap penjamin yang memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.
Hasil Operasi Wira Waspada di Batam
Dalam Operasi Wira Waspada di Batam, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengamankan 13 WNA yang bekerja dan mendirikan perusahaan fiktif dalam kegiatan PMA. Selain itu, terdapat 13 WNA lainnya yang masih berada di Indonesia dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) keimigrasian. Sembilan WNA yang berada di luar Indonesia akan dibatalkan izin tinggalnya.
Batam dipilih sebagai lokasi Operasi Wira Waspada setelah Bali. Ke depan, operasi serupa akan dilanjutkan di Jakarta dan sekitarnya. Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi investasi asing dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kerjasama antara BKPM dan Ditjen Imigrasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik, menarik investasi berkualitas, dan melindungi kepentingan nasional. Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.