Polda Kepri dan Imigrasi Batam Kolaborasi Optimalkan APOA untuk Pengawasan Orang Asing
Polda Kepri dan Imigrasi Batam berkolaborasi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna memperketat pengawasan dan mempermudah akses data orang asing di wilayah Batam.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam dan Polda Kepri resmi menggandeng tangan dalam upaya pengawasan orang asing di wilayah Batam. Kolaborasi ini diwujudkan melalui pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), sebuah terobosan teknologi yang diklaim mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan.
Inisiatif ini diluncurkan pada Kamis, 27 Maret 2024 di Batam. Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud, menjelaskan bahwa APOA memberikan kemudahan bagi petugas keamanan dalam memantau dan mengawasi orang asing. Aplikasi ini juga diharap dapat mempermudah pengelola hotel dan penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing yang menginap.
Lebih lanjut, Jefrico menekankan pentingnya peran serta pengelola hotel dan penginapan dalam mendukung implementasi APOA. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mewajibkan pemilik tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing jika diperlukan untuk penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini akan berujung pada sanksi hukum berupa kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp25 juta, sebagaimana dijelaskan Jefrico. "Tujuan aplikasi ini adalah untuk memudahkan perhotelan melaporkan orang asing, dan untuk instansi imigrasi tentunya memudahkan kami mendata keberadaan orang asing di wilayah Batam," ujarnya.
Pemanfaatan APOA oleh Pihak Kepolisian
Kasubdit 4 Dit Intelkam Polda Kepri, AKBP Arifin Sihombing, turut memberikan keterangan mengenai peran APOA bagi pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa APOA memungkinkan akses data orang asing yang lebih cepat dan efisien, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek. Sebelumnya, kepolisian harus menunggu data dari pihak Imigrasi. Dengan APOA, informasi terkait orang asing, baik pekerja, wisatawan, jurnalis, maupun peneliti, dapat diakses secara langsung.
AKBP Arifin juga menambahkan bahwa data dari Hubinter (Hubungan Internasional) dan Densus 88 dapat dicocokkan dengan data di APOA. Hal ini sangat membantu dalam mendeteksi pelaku tindak pidana, termasuk terduga teroris atau buronan internasional. Ia menyoroti pentingnya pengawasan ketat mengingat tingginya jumlah orang asing di Indonesia, khususnya di Batam, yang diperkirakan mencapai 4.400 pekerja asing, belum termasuk wisatawan mancanegara yang jumlahnya belum sepenuhnya terdata.
"Kita harus memahami bahwa Indonesia adalah tujuan banyak orang asing. Di Batam saja, ada sekitar 4.400 pekerja asing di berbagai perusahaan. Sementara itu, data wisatawan mancanegara (wisman) belum masuk sepenuhnya, dan tidak menutup kemungkinan ada wisman yang sebenarnya bekerja atau membuka pelatihan secara ilegal," ujar AKBP Arifin.
Sebagai bukti komitmen dalam penegakan hukum, Polda Kepri telah bekerja sama dengan Imigrasi Batam dalam menangani beberapa kasus pelanggaran izin tinggal. Sebagai contoh, 15 orang asing telah diserahkan ke Imigrasi karena menyalahgunakan visa wisatawan untuk melakukan pelatihan ilegal. Mereka telah dipulangkan ke negara asal dan dikenai larangan masuk Indonesia selama 10 tahun.
Kesimpulan
Kolaborasi antara Imigrasi Batam dan Polda Kepri melalui APOA menandai langkah signifikan dalam meningkatkan pengawasan orang asing di Batam. Sistem ini diharapkan mampu mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan keamanan wilayah. Dengan akses data yang lebih cepat dan terintegrasi, penegakan hukum terkait izin tinggal dan aktivitas orang asing dapat dilakukan secara lebih efektif.