Imigrasi Periksa Video Viral WNA Selundupkan Uang di Paspor
Kementerian Imigrasi sedang menyelidiki kebenaran video viral yang memperlihatkan seorang WNA asal China diduga menyembunyikan uang Rp500.000 di paspornya untuk menghindari Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China diduga menyelipkan uang sejumlah Rp500.000 di paspornya. Video ini langsung menjadi sorotan dan menarik perhatian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham).
Kemenkumham langsung bergerak cepat menyelidiki kebenaran video tersebut. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan untuk memastikan apakah video tersebut asli atau hoaks. "Kami sedang cek kebenarannya, apa itu hoaks atau enggak, karena dari konten tersebut tidak terlihat gitu," ujar Saffar saat diwawancara di Jakarta.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, lokasi kejadian yang diduga terjadi pada Jumat, 17 Januari 2024. "Kami sudah cek CCTV, tinggal klarifikasi dari orangnya," tambah Saffar. Namun, hingga saat ini, Kemenkumham belum dapat memberikan pernyataan resmi mengenai hasil penyelidikan tersebut.
Proses klarifikasi masih berlangsung. Saffar menjelaskan bahwa proses pengecekan melibatkan berbagai pihak dan membutuhkan waktu. "Nanti dulu. Kalau hasilnya dari sekarang, nanti. Kan kami mengecek ke sisi sebelah kami, dan kami akan mengecek juga ke sisi sebelah, dia. Yang sebelah, dia, kami belum ketemu," jelasnya. Pihak Kemenkumham tampaknya sedang berhati-hati dalam memberikan kesimpulan sebelum semua fakta terungkap.
Video viral tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok @stellaroptics888 dan kemudian disebarluaskan di platform X (sebelumnya Twitter) oleh akun @boediantar4. Meskipun tanggal kejadian dalam video tidak dapat dipastikan secara pasti oleh Kemenkumham, unggahan di media sosial menunjukkan video tersebut diunggah pada 17 Januari 2024.
Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Apakah WNA tersebut memang sengaja menyembunyikan uang di paspornya untuk menghindari Bea Cukai? Apa sanksi yang akan dikenakan jika terbukti bersalah? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menunggu jawaban dari hasil penyelidikan resmi Kemenkumham.
Kesimpulannya, Kemenkumham serius menangani kasus ini. Proses penyelidikan masih berjalan, dan publik perlu menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan. Transparansi dan kehati-hatian dalam penyampaian informasi menjadi kunci dalam kasus ini.