Imigrasi Denpasar Buru WNA Bangladesh Diduga Jadi Sopir Ilegal
Kantor Imigrasi Denpasar memburu WNA Bangladesh yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai sopir pariwisata di Bali, setelah video yang beredar di media sosial memperlihatkan aktivitasnya menjemput wisatawan asing di Pelabuhan Sanur.
Imigrasi Denpasar memburu seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Pria tersebut dicurigai menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai sopir pariwisata di Bali. Pencarian ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial, merekam aktivitas WNA tersebut di Pelabuhan Sanur, Denpasar.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, membenarkan adanya pencarian ini. Pihaknya menyatakan pencarian masih berlangsung. Meskipun identitas WNA tersebut belum diungkap secara detail, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar telah mengantongi informasi latar belakangnya dan sedang berupaya melacak keberadaannya.
Inteldakim Denpasar sempat melakukan penyelidikan di Pelabuhan Sanur, namun WNA tersebut sudah tidak berada di lokasi. Video yang beredar di Facebook menunjukkan beberapa warga menginterogasi pria tersebut. Dalam video tersebut terlihat WNA berkaus merah muda dan mengenakan topi menjemput wisatawan asing dari Pakistan di Pelabuhan Sanur. Koper-koper terlihat di bagasi kendaraannya.
Dalam video tersebut, pria asal Bangladesh itu mengaku dapat berbahasa Indonesia meskipun belum lancar dan mengklaim telah menikah dengan warga negara Indonesia. Ia juga menyatakan tidak sedang bekerja dan hanya menjemput seorang teman. Namun, keterangan dari wisatawan Pakistan yang dijemputnya menyebutkan bahwa ia dijemput oleh seorang sopir.
Permasalahan ini menyoroti penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA. Visa wisata atau visa on arrival (VoA) tidak mengizinkan pemegangnya bekerja di Indonesia. Mereka wajib memiliki visa kerja. Meskipun demikian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memberikan pengecualian dalam pasal 81 ayat 4, dengan tiga kriteria tertentu untuk mempekerjakan tenaga kerja asing: jabatan khusus, jangka waktu tertentu, dan kompetensi sesuai jabatan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan potensi pelanggaran keimigrasian yang cukup serius. Pihak imigrasi akan terus menyelidiki kasus ini dan menindak tegas jika terbukti bersalah. Peristiwa ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas WNA di Indonesia, agar peraturan keimigrasian dapat ditegakkan.
Kesimpulannya, pencarian WNA Bangladesh yang diduga menjadi sopir ilegal di Bali masih berlangsung. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal. Langkah-langkah tegas dari pihak imigrasi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.