Imigrasi Bali Periksa WNA Inggris yang Buka Usaha Sewa Motor di Nusa Penida
Imigrasi Denpasar memeriksa seorang WNA Inggris yang diduga melanggar izin tinggal dengan membuka usaha sewa motor di Nusa Penida, Bali, dan menindak tegas beberapa WNA lain yang melanggar aturan imigrasi.
![Imigrasi Bali Periksa WNA Inggris yang Buka Usaha Sewa Motor di Nusa Penida](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000214.131-imigrasi-bali-periksa-wna-inggris-yang-buka-usaha-sewa-motor-di-nusa-penida-1.jpg)
Seorang warga negara Inggris (WNA) berinisial KSM diperiksa Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, karena diduga melanggar izin tinggal. Ia kedapatan membuka usaha penyewaan motor di Nusa Penida, menargetkan wisatawan asing. Penangkapan dilakukan pada 25 Januari 2025, setelah petugas melakukan pengawasan rutin terhadap WNA.
KSM, pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025, diduga telah menjalankan bisnis sewa motor selama kurang lebih enam bulan hingga satu tahun. Ia mempromosikan usahanya melalui media sosial, menyewakan tiga hingga empat motor setiap hari dengan tarif Rp150.000 per motor.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 50, ITK hanya diperbolehkan untuk kunjungan, bukan kegiatan usaha. Pasal 61 menjelaskan bahwa izin bekerja atau berbisnis hanya berlaku bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), seperti WNA yang menikah sah dengan WNI. Karena KSM hanya memiliki ITK, tindakannya melanggar aturan.
Selain kasus KSM, Imigrasi Denpasar juga menangani beberapa kasus WNA lainnya. Seorang pria asal Ghana (RM) dideportasi karena overstay sejak 2019. Sementara itu, seorang pria Kanada (CBY) ditangkap polisi karena pencurian dan diserahkan ke Imigrasi setelah mencoba melarikan diri. Terakhir, tiga WNA asal India dideportasi karena melakukan penipuan daring (scamming).
Keenam WNA tersebut akan dideportasi dan dikenakan penangkalan sesuai pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Kasus-kasus ini menekankan pentingnya kepatuhan WNA terhadap peraturan imigrasi Indonesia.
Modus Operandi KSM
Modus operandi KSM cukup sederhana namun efektif. Ia memanfaatkan platform media sosial untuk menjangkau wisatawan asing yang berlibur di Nusa Penida. Dengan tarif sewa yang kompetitif, KSM berhasil menjalankan bisnisnya selama beberapa waktu tanpa terdeteksi.
Dampak Hukum
Pelanggaran yang dilakukan KSM dan WNA lain berdampak serius. Selain deportasi, mereka juga akan mendapatkan penangkalan, yang membatasi kemungkinan mereka masuk kembali ke Indonesia di masa depan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan aturan imigrasi.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan imigrasi bagi WNA yang berada di Indonesia. Pihak imigrasi akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi guna menjaga ketertiban dan keamanan.