Imigrasi Kerinci Amankan WNA Tiongkok yang Diduga Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kerinci mengamankan seorang WNA Tiongkok di Pasar Tanjung Bajure, Sungai Penuh, Jambi, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.

Jambi, 15 Mei 2024 - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Jambi berhasil mengamankan seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial MX. Penangkapan ini dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) karena MX diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Operasi ini berfokus pada Pasar Tanjung Bajure, Sungai Penuh, Jambi. Petugas mencurigai MX karena aktivitas jual beli barang dagangannya dan ketidakmampuannya berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, MX terbukti memiliki izin tinggal kunjungan dengan indeks Visa D2, namun diduga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin tersebut. Tindakan tegas ini diambil untuk menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
Penangkapan MX bermula dari kecurigaan petugas Inteldakim yang mengamati aktivitas MX di Pasar Tanjung Bajure. MX terlihat menjual kacamata, pakaian dalam, dan aksesoris lainnya. Saat didekati dan diwawancarai, MX kesulitan berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia. Petugas kemudian meminta kartu identitas, namun MX tidak dapat menunjukkannya, sehingga semakin menguatkan kecurigaan petugas.
Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Proses Hukum
Setelah dibawa ke Kantor Imigrasi Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut, identitas MX terungkap sebagai warga negara Tiongkok dengan paspor Tiongkok dan izin tinggal kunjungan Visa D2. Namun, kegiatan jual beli yang dilakukannya diduga melanggar ketentuan izin tinggal tersebut. MX diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal.
Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kerinci menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian dan memastikan setiap orang asing di Indonesia memberikan kontribusi positif.
Purnomo menambahkan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Adrianto, yang menekankan komitmen imigrasi untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban.
Detail Operasi dan Temuan
Operasi Inteldakim ini difokuskan pada Pasar Tanjung Bajure karena adanya informasi dan kecurigaan terhadap aktivitas WNA di area tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli untuk mengumpulkan informasi dan bukti. Ketidakmampuan MX berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia dan ketidakmampuannya menunjukkan identitas resmi menjadi dasar kuat bagi petugas untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kerinci melibatkan identifikasi dokumen perjalanan dan verifikasi data MX. Hasil pemeriksaan menguatkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Bukti-bukti yang dikumpulkan akan digunakan sebagai dasar proses hukum selanjutnya terhadap MX.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Kantor Imigrasi Kerinci dalam mengawasi dan menegakkan aturan keimigrasian. Pihak imigrasi berkomitmen untuk mencegah dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah kerjanya.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.