8 WNA China dideportasi dari Banggai: Salahgunakan Visa Kunjungan Wisata
8 WNA China dideportasi dari Banggai: Salahgunakan Visa Kunjungan Wisata

Delapan warga negara asing (WNA) asal China dideportasi dari Banggai, Sulawesi Tengah, karena penyalahgunaan visa kunjungan wisata untuk bekerja secara ilegal.

Deportasi 2 WNA Ilegal Penjual Giok di Kendari: Imigrasi Tegaskan Pengawasan Ketat
Deportasi 2 WNA Ilegal Penjual Giok di Kendari: Imigrasi Tegaskan Pengawasan Ketat

Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi dua WNA Tiongkok yang kedapatan ilegal dan melakukan jual beli batu giok di Pasar Korem, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Imigrasi Jakut Deportasi 9 Warga Asing: Kasus Sponsor Fiktif hingga Penipuan
Imigrasi Jakut Deportasi 9 Warga Asing: Kasus Sponsor Fiktif hingga Penipuan

Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi sembilan warga asing karena berbagai pelanggaran imigrasi, termasuk sponsor fiktif, overstay, dan penipuan.

Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Malaysia yang Overstay
Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Malaysia yang Overstay

Imigrasi Selatpanjang, Riau, mendeportasi seorang wanita asal Malaysia karena izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari, melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Imigrasi Singkawang Deportasi Dua WNA Malaysia yang Nonton Cap Go Meh
Imigrasi Singkawang Deportasi Dua WNA Malaysia yang Nonton Cap Go Meh

Kantor Imigrasi Singkawang deportasi dua warga negara Malaysia yang masuk Indonesia tanpa dokumen resmi untuk menyaksikan Festival Cap Go Meh 2025.

Deportasi WNA RRT di Yogyakarta: Ganggu Ketertiban Umum di Watu Paris
Deportasi WNA RRT di Yogyakarta: Ganggu Ketertiban Umum di Watu Paris

Seorang warga negara Tiongkok dideportasi dari Yogyakarta karena terbukti mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Watu Paris, Gunungkidul, dengan mencopot pakaian, merusak fasilitas vila, dan dikenakan biaya deportasi sendiri.

Imigrasi Bali Periksa WNA Inggris yang Buka Usaha Sewa Motor di Nusa Penida
Imigrasi Bali Periksa WNA Inggris yang Buka Usaha Sewa Motor di Nusa Penida

Imigrasi Denpasar memeriksa seorang WNA Inggris yang diduga melanggar izin tinggal dengan membuka usaha sewa motor di Nusa Penida, Bali, dan menindak tegas beberapa WNA lain yang melanggar aturan imigrasi.

Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA China Tahun 2024: Pelanggaran Izin Kerja
Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA China Tahun 2024: Pelanggaran Izin Kerja

Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi delapan warga negara asing asal China pada tahun 2024 karena penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja di sektor yang tidak sesuai ketentuan, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.