Deportasi 2 WNA Ilegal Penjual Giok di Kendari: Imigrasi Tegaskan Pengawasan Ketat
Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi dua WNA Tiongkok yang kedapatan ilegal dan melakukan jual beli batu giok di Pasar Korem, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok telah dideportasi dari Indonesia setelah tertangkap basah melakukan jual beli batu giok secara ilegal di Pasar Korem, Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dan deportasi ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari pada Minggu, 12 Mei 2024, menyusul laporan masyarakat pada Kamis, 1 Mei 2024. Kedua WNA tersebut terbukti melanggar peraturan keimigrasian dan kini telah dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan bahwa penindakan hukum ini merupakan respons langsung atas informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah dilakukan wawancara dan pemeriksaan, kedua WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap. Mereka terbukti telah beraktivitas jual beli batu giok selama dua hari di Pasar Korem sebelum akhirnya diamankan.
"Pengamanan dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terhadap keberadaan dua WNA," kata Novrian Jaya. Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kendari dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban wilayah kerjanya. Pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas orang asing yang mencurigakan.
Penindakan Tegas dan Pendekatan Humanis
Novrian Jaya menekankan bahwa tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75. Kedua WNA tersebut dikenakan tindakan administratif berupa pendeportasian dan pencekalan. Meskipun demikian, Novrian Jaya juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kendari mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus ini, sembari tetap tegas dalam menegakkan hukum.
"Kami juga mengedepankan pendekatan yang humanis terhadap WNA namun tetap tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Kegiatan pengamanan ini adalah bentuk kehadiran kami dalam memastikan bahwa seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kendari wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," jelas Novrian Jaya.
Kantor Imigrasi Kendari berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Mereka yang kedapatan melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Novrian Jaya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan WNA ilegal di Kendari. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya dalam hal pengawasan terhadap aktivitas orang asing.
"Apabila ditemukan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian, dapat melaporkan ke pihak Imigrasi Kendari agar bisa ditindak lanjuti," ungkap Novrian Jaya. Ia berharap kerja sama antara masyarakat dan pihak Imigrasi Kendari dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan wilayah kerja yang aman dan tertib.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus dilakukan secara konsisten dan profesional. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Langkah Pencegahan Kejadian serupa
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian. Selain itu, upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan WNA terkait peraturan keimigrasian juga akan ditingkatkan. Harapannya, kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan wilayah kerja Imigrasi Kendari akan tetap aman dan tertib, serta terbebas dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh WNA. Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Novria Jaya berharap ke depan tidak ada lagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terciptanya wilayah kerja Imigrasi Kendari yang tertib dan aman.