Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
8 WNA China dideportasi dari Banggai: Salahgunakan Visa Kunjungan Wisata
8 WNA China dideportasi dari Banggai: Salahgunakan Visa Kunjungan Wisata

Delapan warga negara asing (WNA) asal China dideportasi dari Banggai, Sulawesi Tengah, karena penyalahgunaan visa kunjungan wisata untuk bekerja secara ilegal.

Deportasi 2 WNA Ilegal Penjual Giok di Kendari: Imigrasi Tegaskan Pengawasan Ketat
Deportasi 2 WNA Ilegal Penjual Giok di Kendari: Imigrasi Tegaskan Pengawasan Ketat

Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi dua WNA Tiongkok yang kedapatan ilegal dan melakukan jual beli batu giok di Pasar Korem, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Imigrasi Atambua Deportasi WNA Timor Leste: Masuk Indonesia Secara Ilegal
Imigrasi Atambua Deportasi WNA Timor Leste: Masuk Indonesia Secara Ilegal

WNA Timor Leste, Marcelo De Arauja, dideportasi dari Atambua, NTT, karena masuk Indonesia secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian melalui jalur pantai di perbatasan Mota Ain.

Imigrasi Atambua Deportasi 8 WNA Bangladesh yang Langgar Aturan Keimigrasian
Imigrasi Atambua Deportasi 8 WNA Bangladesh yang Langgar Aturan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua deportasi delapan warga negara Bangladesh yang melanggar aturan keimigrasian setelah menjalani hukuman penjara tiga bulan di Lapas Atambua.

Sembilan WNA Deportasi dari Batam: Produksi Film Ilegal Jadi Alasan
Sembilan WNA Deportasi dari Batam: Produksi Film Ilegal Jadi Alasan

Kantor Imigrasi Batam mendeportasi sembilan WNA, delapan dari Singapura dan satu Malaysia, karena melakukan produksi film serial di Batam dengan izin tinggal yang tidak sesuai.

Indonesia Deportasi 2 Warga Negara China Buron Kasus Ekonomi
Indonesia Deportasi 2 Warga Negara China Buron Kasus Ekonomi

Indonesia bekerja sama dengan China untuk mendeportasi dua warga negara China yang buron atas kasus kejahatan ekonomi, setelah ditangkap di Jakarta.

Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Malaysia yang Overstay
Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Malaysia yang Overstay

Imigrasi Selatpanjang, Riau, mendeportasi seorang wanita asal Malaysia karena izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari, melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

21 WNA Tanpa Identitas di Garut Terancam Deportasi
21 WNA Tanpa Identitas di Garut Terancam Deportasi

21 Warga Negara Asing (WNA) di Garut terancam deportasi karena tidak memiliki identitas resmi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Deportasi WN Bangladesh dari Kupang: Rudenim Pastikan Proses Berjalan Lancar
Deportasi WN Bangladesh dari Kupang: Rudenim Pastikan Proses Berjalan Lancar

Rumah Detensi Imigrasi Kupang deportasi seorang warga negara Bangladesh, MRM, yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian, dengan proses deportasi berjalan lancar dan sesuai SOP.

133 WNI Dipulangkan dari Malaysia Usai Jalani Hukuman Imigrasi
133 WNI Dipulangkan dari Malaysia Usai Jalani Hukuman Imigrasi

Sebanyak 133 warga negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan dari Malaysia setelah menyelesaikan hukuman pelanggaran imigrasi, berkat kerja sama KJRI Johor Bahru, KBRI Kuala Lumpur, dan Departemen Imigrasi Malaysia.

Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA China Tahun 2024: Pelanggaran Izin Kerja
Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA China Tahun 2024: Pelanggaran Izin Kerja

Kantor Imigrasi Kendari mendeportasi delapan warga negara asing asal China pada tahun 2024 karena penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja di sektor yang tidak sesuai ketentuan, sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian.