21 WNA Tanpa Identitas di Garut Terancam Deportasi
21 Warga Negara Asing (WNA) di Garut terancam deportasi karena tidak memiliki identitas resmi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) di Garut, Jawa Barat, terancam deportasi. Ke-21 WNA tersebut tidak memiliki identitas resmi dan saat ini ditahan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkapan berawal dari laporan warga pada 13 Maret 2024 yang menemukan sekelompok laki-laki yang diantar oleh mobil travel dan hendak menginap di Pantai Karang Paranje, Garut. Saat dimintai identitas oleh pihak penginapan, mereka tidak dapat menunjukkannya. Pihak penginapan kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Cibalong.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tasikmalaya, diketahui bahwa ke-21 WNA tersebut berasal dari Bangladesh. Salah satu dari mereka menunjukkan paspor Bangladesh sebagai bukti. Saat ini, mereka tengah menunggu proses deportasi dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya.
Proses Deportasi dan Pencegahan
Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Indra Bangsawan, menyatakan bahwa ke-21 WNA tersebut akan dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal. "Selama menunggu pelaksanaan deportasi, 21 WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya terlebih dahulu yang selanjutnya akan dipindahkan ke rumah detensi imigrasi sampai dengan menunggu pelaksanaan deportasi dilakukan," jelas Indra dalam keterangan tertulis.
Indra menekankan komitmen Kantor Imigrasi Tasikmalaya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia. "Kami tidak ragu-ragu melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang ada di Indonesia," tegasnya. Pihaknya berkomitmen hanya mengizinkan WNA yang berkualitas dan menaati aturan untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia.
Lebih lanjut, Indra juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap WNA di sekitar mereka. Kerja sama antara masyarakat dan aparat imigrasi sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
Pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian
Perbuatan ke-21 WNA tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang ini mengatur secara detail mengenai keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia, termasuk kewajiban untuk memiliki identitas resmi dan menaati peraturan yang berlaku.
Ketidakmampuan ke-21 WNA tersebut untuk menunjukkan identitas resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat pada deportasi dan pencegahan masuk ke Indonesia di masa mendatang. Hal ini juga menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Proses deportasi akan dilakukan setelah semua prosedur hukum dan administratif selesai dijalankan. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara dari potensi ancaman yang dapat ditimbulkan oleh WNA yang tidak mematuhi aturan.
Himbauan Kepada Masyarakat
Kantor Imigrasi Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas WNA yang mencurigakan atau yang tidak memiliki identitas resmi. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran keimigrasian dan memastikan hanya WNA yang berkualitas dan menaati aturan yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk memperkuat pengawasan keimigrasian dan memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggaran yang terjadi. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan nasional dan memastikan bahwa keberadaan WNA di Indonesia memberikan manfaat bagi negara, bukan sebaliknya.