Imigrasi Selatpanjang Periksa 20 WNA Bangladesh Terdampar
Imigrasi Selatpanjang, Riau, memeriksa 20 warga negara Bangladesh yang terdampar di pesisir pantai dan akan mendeportasi mereka setelah proses pemeriksaan selesai.
![Imigrasi Selatpanjang Periksa 20 WNA Bangladesh Terdampar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000100.223-imigrasi-selatpanjang-periksa-20-wna-bangladesh-terdampar-1.jpg)
Petugas Imigrasi Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tengah menangani kedatangan 20 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. Mereka ditemukan terdampar di Pesisir Pantai Beting Beras, Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau, pada Selasa dini hari (04/02).
Kepala Imigrasi Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi G, menjelaskan bahwa ke-20 WNA tersebut dibawa oleh dua tekong lokal dari Desa Kedabu Rapat dan Desa Melai. Pihak imigrasi masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui tujuan sebenarnya para WNA tersebut ke Indonesia. "Mereka datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, pemeriksaan awal dan pendalaman masih berlangsung. Saya belum bisa memastikan tujuan mereka," ungkap Sonny.
Karena keterbatasan ruang di kantor imigrasi, ke-20 WNA tersebut untuk sementara dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Selatpanjang. "Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Lapas Selatpanjang untuk menitipkan mereka sementara waktu," jelas Putu Sonny.
Lebih lanjut, Putu Sonny menjelaskan bahwa para WNA tersebut membawa dokumen paspor, meskipun ada lima orang yang paspornya hilang karena hanyut di laut. Meskipun menggunakan jalur ilegal, paspor tersebut menunjukkan bahwa mereka masuk ke Indonesia dengan izin kunjungan. "Karena mereka memiliki dokumen paspor, rencana ke depan adalah mendeportasi mereka ke negara asal. Untuk paspor yang hilang, kita akan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan kedutaan atau konsulat terdekat untuk penggantian," tambahnya.
Kepala Seksi Intel Dakim, Rianto Hendro Santoso, menegaskan bahwa penitipan di Lapas Selatpanjang bersifat sementara. Setelah proses pemeriksaan dan pendalaman selesai, ke-20 WNA tersebut akan dipindahkan ke rumah detensi Imigrasi Pekanbaru untuk persiapan deportasi. "Setelah selesai pendalaman dan administrasi, mereka akan dipindahkan ke rumah detensi Imigrasi Pekanbaru untuk dideportasi," tutur Rianto.
Proses pemeriksaan ini masih berlangsung, dan imigrasi Selatpanjang bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan kepulangan para WNA Bangladesh tersebut ke negara asalnya. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan perbatasan dan penegakan hukum terhadap imigrasi ilegal.