Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Malaysia yang Overstay
Imigrasi Selatpanjang, Riau, mendeportasi seorang wanita asal Malaysia karena izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari, melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Selatpanjang, Riau, 24 Maret 2024 - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, baru-baru ini mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Wanita berinisial ZM ini terbukti melanggar peraturan keimigrasian Indonesia karena masa izin tinggalnya telah berakhir dan melebihi batas waktu yang diizinkan.
Deportasi ZM dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2024. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena ZM telah berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya habis. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ZM dideportasi melalui Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang menggunakan kapal MV Oceanna VIII menuju Kukup, Johor Bahru, Malaysia pada pukul 09.30 WIB. Kasus ini menekankan komitmen Imigrasi Selatpanjang dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara.
Deportasi WNA Malaysia: Pelanggaran Izin Tinggal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G, menegaskan bahwa tindakan deportasi terhadap ZM merupakan konsekuensi dari pelanggaran izin tinggal yang dilakukan. "Yang bersangkutan diberi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena berada di wilayah Indonesia melebihi waktu izin tinggal," ujar Putu Sonny di Selatpanjang, Senin. Beliau menekankan bahwa Imigrasi Selatpanjang akan menindak tegas setiap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, Sonny menjelaskan bahwa masa berlaku izin tinggal ZM telah berakhir jauh sebelum pendeportasian. Keberadaannya di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggal habis, lebih dari 60 hari, menjadi dasar hukum bagi tindakan deportasi ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengawasi dan mengatur keberadaan WNA di wilayah negara.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso, menambahkan bahwa Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA yang berada di wilayah kerjanya. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Peraturan Keimigrasian
Pihak Imigrasi Selatpanjang juga menyampaikan imbauan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. "Pihak imigrasi berharap agar semua WN asing yang berkunjung ke Indonesia dapat lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku. Ini untuk mendukung kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak," tutur Rianto.
Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik antara Indonesia dan negara asal WNA, serta untuk mencegah potensi masalah yang dapat timbul akibat pelanggaran keimigrasian. Dengan mematuhi peraturan, WNA dapat menikmati kunjungan mereka ke Indonesia dengan lancar dan aman.
Deportasi ZM menjadi contoh nyata bagi WNA lainnya untuk selalu memastikan dokumen keimigrasian mereka selalu valid dan mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di Indonesia. Langkah tegas ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional.
Melalui penegakan hukum yang konsisten, diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi kunjungan WNA ke Indonesia, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Imigrasi Selatpanjang menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan pelayanan keimigrasian yang optimal, sekaligus menegakkan hukum secara tegas dan adil bagi semua orang asing yang berada di wilayah kerjanya.