Deportasi WNA Timor Leste di Atambua: Pelanggaran Keimigrasian dan Utang Piutang
Seorang warga Timor Leste dideportasi dari Atambua, NTT, karena memasuki Indonesia secara ilegal untuk menghindari masalah utang dan melanggar UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.
Atambua, NTT - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua baru-baru ini mendeportasi seorang warga negara Timor Leste (WNTL) karena pelanggaran aturan keimigrasian. Insiden ini terjadi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua, Reza Riansyah Abdullah, menjelaskan bahwa WNTL tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, melewati jalur ilegal di Desa Alas Selatan pada 23 Desember 2024.
Alasan Pelanggaran dan Penangkapan
Dalam pemeriksaan, WNTL tersebut mengaku datang ke Indonesia untuk menghindari masalah utang piutang dengan sebuah bank di Distrik Covalima, Timor Leste. Ia memilih Kabupaten Malaka sebagai tempat persembunyian. Namun, aksinya tidak berlangsung lama. Pada 10 Februari 2025, berkat informasi dari Kepolisian Timor Leste, yang bersangkutan diamankan oleh Polsek Kobalima dan diserahkan kepada petugas Imigrasi di PLBN Motamasin.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, terbukti bahwa WNTL tersebut melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menjatuhkan keputusan deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia selama enam bulan.
Proses Deportasi dan Apresiasi
Sebelum dideportasi, WNTL tersebut menerima edukasi dan pengarahan agar tidak mengulangi pelanggaran hukum di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, memberikan apresiasi tinggi kepada tim Inteldakim atas kinerja profesional dan sigap mereka dalam menangani kasus ini, mulai dari penangkapan hingga deportasi.
Indra menekankan pentingnya kerja sama yang solid antar petugas Imigrasi dan koordinasi efektif dengan pihak terkait dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kasus ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.
Kesimpulan
Deportasi WNTL ini menjadi pengingat pentingnya menaati aturan keimigrasian. Masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius yang berdampak hukum. Kerja sama antar lembaga dan negara dalam hal penegakan hukum keimigrasian terbukti efektif dalam menangani kasus-kasus serupa. Kejadian ini juga menyoroti masalah utang piutang yang dapat mendorong individu untuk mengambil langkah-langkah ilegal.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan di perbatasan untuk mencegah kejadian serupa. Selain itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan keimigrasian dan mencari solusi yang legal untuk masalah-masalah seperti utang piutang.