152 WNI Deportasi dari Arab Saudi, Kemlu RI Kawal Pemulangan
Kementerian Luar Negeri RI memfasilitasi pemulangan 152 WNI yang dideportasi dari Arab Saudi karena pelanggaran izin tinggal dan bekerja secara non-prosedural, sebagian besar merupakan pekerja migran Indonesia.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia berhasil mengawal pemulangan 152 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Arab Saudi. Mereka dideportasi karena melanggar izin tinggal dan bekerja secara non-prosedural di Arab Saudi. Pemulangan dilakukan melalui jalur penerbangan komersial dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis, 1 Mei 2025.
Sebagian besar dari 152 WNI tersebut merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja tanpa mengikuti prosedur resmi. Akibatnya, mereka menghadapi masalah hukum dan keimigrasian di Arab Saudi dan ditahan di fasilitas detensi imigrasi (Tarhil) Syumaisi di Makkah. Proses pemulangan melibatkan koordinasi intensif antara pemerintah Indonesia dengan otoritas Arab Saudi serta kerja sama dengan berbagai instansi terkait di Indonesia.
Dari total 152 WNI yang dipulangkan, terdapat 130 perempuan, 13 laki-laki, dan 9 anak-anak atau balita. Sebagian besar berasal dari provinsi-provinsi dengan angka migrasi tinggi, seperti Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berperan aktif memberikan pendampingan langsung kepada para WNI tersebut, termasuk dalam pengurusan dokumen perjalanan dan koordinasi dengan aparat lokal untuk memastikan keselamatan dan kepulangan mereka.
Pemulangan WNI dari Arab Saudi: Upaya Pemerintah dan Imbauan
Pemulangan 152 WNI ini merupakan bagian dari tujuh gelombang repatriasi yang telah difasilitasi pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2025. Hingga saat ini, total 1.304 WNI telah dipulangkan karena pelanggaran izin tinggal di Arab Saudi. Kemlu RI menekankan pentingnya bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko hukum dan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan.
Proses pemulangan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memulangkan WNI yang mengalami kesulitan di luar negeri. Kerja sama yang erat antara Kemlu RI, KJRI Jeddah, dan instansi terkait di Indonesia menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan WNI di manapun mereka berada.
Pemerintah juga menyadari tingginya angka pekerja migran Indonesia yang bekerja secara non-prosedural, terutama di Timur Tengah. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen PMI non-prosedural di Timur Tengah adalah perempuan. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam menangani dan mengatasi kasus-kasus pekerja migran ilegal.
Langkah-langkah Antisipasi dan Perlindungan PMI
Menanggapi tingginya angka PMI non-prosedural, pemerintah Indonesia telah membentuk meja khusus perlindungan pekerja migran Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan lebih komprehensif kepada PMI dan mencegah terjadinya eksploitasi. Profiling PMI juga dilakukan untuk memahami lebih dalam kondisi dan kebutuhan para pekerja migran tersebut.
Koordinasi antar instansi, termasuk kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), TNI, dan imigrasi, juga diperkuat untuk memastikan efektivitas penanganan kasus-kasus PMI non-prosedural. Upaya-upaya ini diharapkan dapat meminimalisir risiko yang dihadapi PMI dan melindungi hak-hak mereka selama bekerja di luar negeri.
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk melindungi WNI di luar negeri dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan keimigrasian. Imbauan kepada masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan para pekerja migran.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan jumlah WNI yang dideportasi karena pelanggaran izin tinggal dan bekerja secara non-prosedural dapat diminimalisir di masa mendatang. Pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi PMI agar mereka dapat bekerja dengan aman dan terlindungi di luar negeri.