193 PMI dideportasi dari Arab Saudi karena Overstay, Pemerintah Jamin Kepulangan
Sebanyak 193 PMI non-prosedural dideportasi dari Arab Saudi karena overstay dan pemerintah Indonesia menjamin kepulangan mereka hingga sampai rumah masing-masing.

Sebanyak 193 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural telah dideportasi dari Arab Saudi. Mereka dideportasi karena melanggar izin tinggal atau overstay di negara tersebut. Pengembalian 193 PMI ini dilakukan pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2024, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan komitmen pemerintah untuk mengawal kepulangan para PMI tersebut hingga ke rumah masing-masing. Pemerintah memastikan keamanan dan keselamatan para PMI selama proses pemulangan. Hal ini merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warganya di luar negeri.
Dari total 193 PMI yang dideportasi, sekitar 80 persennya adalah perempuan. Banyak di antara mereka yang telah menjalani hukuman atau tahanan di Arab Saudi karena status ilegal mereka. Beberapa PMI dilaporkan mengalami sakit akibat kelelahan dan perlakuan selama ditahan.
Pemulangan Tahap Berlanjut
Pemulangan 193 PMI ini merupakan bagian dari proses pemulangan bertahap yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Total ada sekitar 1.206 PMI yang dideportasi dari Arab Saudi. Sebelumnya, sebanyak 545 PMI telah dipulangkan pada tahap pertama, dan masih ada sekitar 468 PMI yang menunggu pemulangan. Proses pemulangan ini difokuskan pada PMI yang berasal dari Jeddah.
Pemerintah Indonesia telah menyediakan tempat penampungan bagi PMI yang berasal dari luar kota dan tidak dijemput oleh keluarganya. Penampungan ini berada di BP3MI Banten, memastikan keamanan dan kenyamanan para PMI hingga mereka dapat kembali ke daerah asal masing-masing.
Proses pemulangan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada PMI yang mengalami masalah di luar negeri. Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan PMI di seluruh dunia.
Pernyataan Menteri Karding: "Kami akan pastikan bahwa seluruh PMI yang terdiri dari 193 orang ini, akan kita kawal kepulangannya sampai di rumah mereka masing-masing. Maka kepada mereka (PMI) dari luar kota yang tidak dijemput oleh keluarganya, hari ini akan kita tampung di tempat penampungan kita di BP3MI Banten. Jadi dipastikan aman."
Detail Deportasi PMI
- Jumlah total PMI yang dideportasi: 1.206 orang
- Jumlah PMI yang dideportasi dalam tahap ini: 193 orang
- Persentase perempuan: sekitar 80 persen
- Lokasi deportasi: Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Alasan deportasi: overstay (melanggar izin tinggal)
- Kondisi kesehatan beberapa PMI: sakit akibat kelelahan dan perlakuan selama ditahan
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memantau dan membantu PMI yang berada di luar negeri, serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Upaya peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap PMI akan terus ditingkatkan.