197 PMI Nonprosedural Dipulangkan dari Arab Saudi, Pemerintah Tegas Berantas Mafia
Pemerintah Indonesia memulangkan 197 PMI nonprosedural yang dideportasi dari Arab Saudi karena pelanggaran imigrasi, dengan total hampir 500 PMI telah dipulangkan dan pemerintah berkomitmen memberantas sindikat ilegal.

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memulangkan 197 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Arab Saudi. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa dini hari, setelah dideportasi karena pelanggaran imigrasi. Sebagian besar PMI yang dipulangkan merupakan perempuan.
Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding, menyatakan kepulangan 197 PMI ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap warganya. Namun, ia juga menekankan pentingnya prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri. "Bekerja adalah hak, tetapi harus melalui jalur yang benar," tegasnya, mengingatkan potensi konsekuensi lebih berat daripada deportasi bagi PMI nonprosedural.
Data yang disampaikan Menteri Karding menunjukkan bahwa hingga saat ini, total PMI yang dideportasi dari Arab Saudi telah mencapai hampir 500 orang. Mayoritas berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Pemerintah berkomitmen untuk memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing dengan aman dan tertib, termasuk memberikan pendampingan dan memastikan tidak ada eksploitasi lebih lanjut oleh oknum.
Langkah tegas Arab Saudi ini disebabkan oleh banyaknya WNI yang melanggar aturan imigrasi, terutama mengingat moratorium penempatan PMI di negara tersebut. Pemerintah Indonesia pun mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.
Selain memulangkan PMI, pemerintah juga fokus memberantas sindikat dan calo penyalur tenaga kerja ilegal. "Sanksinya berat," tegas Menteri Karding, menekankan komitmen untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Pernyataan tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas para mafia dan menegakkan hukum.
Sebelumnya, pada Minggu (12 Januari 2024), sebanyak 211 PMI juga telah dideportasi dari Arab Saudi dengan alasan yang sama. Total keseluruhan angka deportasi menunjukan tingginya angka pelanggaran imigrasi oleh PMI di Arab Saudi.
Proses pemulangan PMI ini tidak hanya meliputi pengantaran ke daerah asal, tetapi juga mencakup pendataan dan pemeriksaan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka. Pemerintah memastikan para PMI yang dipulangkan mendapat perlindungan dan penanganan yang layak hingga sampai di rumah masing-masing. Hal ini termasuk pengawasan ketat agar tidak terjadi eksploitasi lebih lanjut oleh oknum atau calo.
Dengan tingginya angka deportasi, pemerintah Indonesia meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap sindikat perdagangan manusia dan penyalur tenaga kerja ilegal. Pemerintah berharap agar kasus serupa dapat diminimalisir dengan edukasi dan penegakan hukum yang lebih ketat.