KP2MI Sita Deposito P3MI Nakal, Lindungi PMI Terdampak Moratorium Arab Saudi
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akan menggunakan deposito perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) yang melanggar aturan untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) yang melanggar aturan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri di Jakarta Timur, Jumat (21/3), Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, mengumumkan bahwa deposito yang disetorkan P3MI nakal akan digunakan untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak pelanggaran tersebut. Penyegelan dilakukan karena PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri menempatkan PMI ke Arab Saudi, yang tengah dalam moratorium.
Penempatan PMI ke Arab Saudi yang tengah dalam moratorium merupakan pelanggaran serius. Akibatnya, PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penempatan PMI. Namun, sanksi ini disertai sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Kegagalan memenuhi kewajiban ini akan berujung pada pembekuan permanen perusahaan dan penggunaan deposito untuk perlindungan PMI yang telah diberangkatkan.
Menteri Karding menekankan pentingnya perlindungan PMI dan penegakan hukum dalam sektor penempatan pekerja migran. Beliau menyatakan, "Kalau terbukti tidak memenuhi kewajiban, maka deposito itu akan kita pakai untuk perlindungan pekerja migran yang mereka berangkatkan." Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan PMI dan mencegah eksploitasi.
Kewajiban PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri dan Konsekuensinya
PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri dibebani beberapa kewajiban yang harus segera dipenuhi. Pertama, perusahaan wajib memberikan catatan lengkap tentang PMI yang telah diberangkatkan dalam dua tahun terakhir. Kedua, mereka harus memberikan informasi detail tentang agensi yang bekerja sama dengan mereka di Arab Saudi. Ketiga, perusahaan wajib memberangkatkan 67 PMI yang telah menandatangani kontrak sejak tahun 2025. Keempat, PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri harus memberikan pernyataan bertanggung jawab atas seluruh proses penempatan PMI yang telah mereka lakukan.
Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut akan berakibat fatal bagi perusahaan. Selain pembekuan permanen, deposito yang telah disetorkan akan digunakan untuk melindungi PMI yang telah diberangkatkan oleh perusahaan tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas P3MI yang melanggar aturan dan melindungi hak-hak PMI.
Deposito yang dimaksud merupakan bagian dari persyaratan perizinan P3MI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. P3MI diwajibkan memiliki modal minimal Rp5 miliar dan menyetorkan deposito paling sedikit Rp1,5 miliar untuk mendapatkan Surat Izin P3MI. Deposito ini berfungsi sebagai jaminan bagi perlindungan PMI dan akan digunakan jika perusahaan melakukan pelanggaran.
Perbaikan Tata Kelola Penempatan PMI
Menteri Karding juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola penempatan PMI. Beliau menyesalkan tindakan PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri yang mengirim PMI ke negara yang dilarang pemerintah, meskipun perusahaan tersebut terdaftar resmi. Penyegelan perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Karding untuk menegakkan hukum dan membangun ekosistem perusahaan penempatan PMI yang sehat.
Menteri Karding menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola perlindungan dan penempatan PMI. "Saya akan memperbaiki tata kelola pelindungan dan ingin membangun ekosistem perusahaan penempatan yang sehat," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan tekad pemerintah untuk melindungi hak-hak PMI dan mencegah praktik-praktik ilegal dalam penempatan pekerja migran ke luar negeri.
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh KP2MI ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi P3MI lain yang berniat melanggar aturan. Penggunaan deposito untuk perlindungan PMI juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia.