KP2MI Siap Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi: Jaminan Pelindungan Jadi Prioritas
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersiap mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan prioritas utama pada jaminan perlindungan dan tata kelola baru bagi para pekerja migran.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengumumkan kesiapannya untuk mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Keputusan ini diambil setelah berbagai dialog dan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah Arab Saudi dan kementerian terkait di Indonesia. Pencabutan moratorium ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kerja bagi PMI, namun dengan prioritas utama pada perlindungan dan tata kelola yang lebih baik.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui rilis pers KP2MI pada Rabu, 19 Maret. Salah satu upaya terbaru yang dilakukan adalah koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Selasa, 18 Maret. Pertemuan ini membahas poin-poin penting terkait jaminan tata kelola baru pasca pencabutan moratorium, menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Maret 2025 untuk membuka kembali moratorium penempatan PMI domestik di Arab Saudi.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi PMI, terutama perempuan dan anak. Arab Saudi akan dijadikan pilot project untuk memastikan perlindungan yang komprehensif. Pertemuan dengan Kemenkopolhukam juga membahas nota kesepahaman yang akan dibuat sesuai Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran. Nota kesepahaman ini akan menekankan sinergitas antar kementerian dan lembaga terkait.
Pertimbangan Pencabutan Moratorium dan Langkah-langkah Ke Depan
Menteri Karding menjelaskan beberapa pertimbangan dalam keputusan mencabut moratorium. Perubahan regulasi yang signifikan di Arab Saudi dan penguatan sistem perlindungan terintegrasi antara SiskoPMI dan Musaned menjadi faktor kunci. Beliau juga melihat peluang ini sebagai momentum untuk membuka kembali penempatan PMI di negara-negara Timur Tengah lainnya, seperti Uni Emirat Arab, yang juga memberlakukan moratorium.
Untuk penyusunan Nota Kesepahaman, KP2MI akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, KP2MI juga akan mengevaluasi regulasi yang ada, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 291 Tahun 2018 dan Permenaker Nomor 260 Tahun 2015, untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi terkini dan kebutuhan perlindungan PMI.
Proses pencabutan moratorium ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak PMI sekaligus membuka peluang ekonomi bagi mereka. Namun, jaminan perlindungan dan tata kelola yang efektif dan transparan tetap menjadi prioritas utama untuk mencegah eksploitasi dan memastikan kesejahteraan PMI di Arab Saudi dan negara-negara tujuan penempatan lainnya.
Koordinasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga akan menjadi kunci keberhasilan langkah ini. Dengan adanya sistem terintegrasi dan regulasi yang diperbarui, diharapkan penempatan PMI ke luar negeri dapat berjalan lebih aman dan terlindungi.
Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan penempatan dan perlindungan PMI juga akan dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjamin keselamatan dan kesejahteraan PMI.
Dengan adanya perubahan regulasi yang signifikan di Arab Saudi dan sistem perlindungan yang terintegrasi, diharapkan penempatan PMI ke Arab Saudi dapat menjadi contoh bagi negara-negara tujuan penempatan lainnya di Timur Tengah.
Pentingnya Perlindungan PMI
- Perlindungan bagi perempuan dan anak pekerja migran menjadi perhatian utama.
- Sistem terintegrasi antara SiskoPMI dan Musaned akan memperkuat pengawasan dan perlindungan.
- Nota kesepahaman antar kementerian akan memastikan sinergitas dalam perlindungan PMI.
Pencabutan moratorium ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan kesejahteraan PMI, namun tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan tata kelola yang baik.