Perlindungan PMI Jadi Prioritas Sebelum Moratorium Arab Saudi Dicabut
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, tegaskan pentingnya jaminan perlindungan bagi PMI sebelum pencabutan moratorium penempatan ke Arab Saudi yang telah berlangsung sejak 2011.

Jakarta, 28 April 2024 - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum mencabut moratorium penempatan ke Arab Saudi. Keputusan ini diambil setelah Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta. Moratorium yang telah berlangsung sejak 2011 ini akan dicabut dengan catatan utama: perlindungan optimal bagi PMI yang bekerja di Arab Saudi.
Dalam rapat tersebut, Menteri Karding menyampaikan rencana pencabutan moratorium. Ia menekankan bahwa pencabutan tersebut tidak akan dilakukan sebelum adanya jaminan perlindungan yang kuat bagi PMI. Pernyataan pentingnya disampaikan langsung oleh Menteri Karding, “Kami tidak akan pernah membuka kalau tidak ada jaminan perlindungan,”
Dukungan dari anggota Komisi IX DPR RI terhadap rencana pencabutan moratorium disambut positif oleh Menteri Karding. Namun, dukungan ini disertai dengan penekanan pentingnya perlindungan PMI. Hal ini menunjukkan adanya kesepahaman antara pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan PMI di luar negeri.
Jaminan Perlindungan: Fokus Utama KemenP2MI
KemenP2MI telah menetapkan jaminan perlindungan sebagai fokus utama sebelum membuka kembali penempatan PMI ke Arab Saudi. Beberapa langkah strategis tengah dipersiapkan, termasuk negosiasi perjanjian kerja sama (MoU) dengan pemerintah Arab Saudi. MoU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan PMI.
Selain MoU, KemenP2MI juga akan memastikan adanya regulasi hukum di Arab Saudi yang melindungi hak-hak pekerja migran. Regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi PMI untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan jika terjadi permasalahan di tempat kerja.
Terakhir, KemenP2MI akan membangun sistem yang memadai untuk perlindungan PMI, baik sistem elektronik maupun sistem tata kelola yang efektif. Sistem ini akan membantu dalam memantau dan melindungi PMI selama bekerja di Arab Saudi.
Tiga Syarat Penting Sebelum Pencabutan Moratorium
Menteri Karding menjelaskan tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum moratorium dicabut. Pertama, adanya MoU atau perjanjian kerja sama dengan Arab Saudi. Kedua, adanya regulasi hukum di Arab Saudi yang menjamin perlindungan pekerja migran. Ketiga, adanya sistem yang memadai untuk perlindungan PMI. “Jadi, tiga syarat itu oleh undang-undang diminta kepada kita dan itu Arab Saudi sebenarnya sudah memenuhi,” jelas Menteri Karding.
Prinsip kehati-hatian menjadi pedoman utama dalam proses ini. Menteri Karding menekankan pentingnya memastikan jaminan perlindungan bagi PMI sebelum membuka kembali penempatan ke Arab Saudi. “Saya juga setuju sama teman-teman DPR prinsip kehati-hatian itu penting karena ini soal nyawa manusia,” tegasnya.
Dengan demikian, pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi akan dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan memastikan perlindungan optimal bagi PMI sebagai prioritas utama. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, serta DPR, untuk memastikan keberhasilan dan keamanan PMI yang bekerja di luar negeri.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh KemenP2MI ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak dan kesejahteraan PMI. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi PMI yang ingin bekerja di Arab Saudi.