Indonesia Kembali Izinkan Penempatan PMI ke Arab Saudi Setelah Jaminan Perlindungan yang Lebih Baik
Pemerintah Indonesia mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi setelah Arab Saudi memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mencabut moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi. Keputusan ini didasarkan pada peningkatan perlindungan yang diberikan kepada pekerja Indonesia di Arab Saudi. Pengumuman resmi disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran, Abdul Kadir Karding, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada hari Jumat.
Pencabutan moratorium ini menandai berakhirnya penghentian penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi sejak tahun 2015. Selama bertahun-tahun, perlindungan bagi PMI di Arab Saudi dinilai minim, sehingga pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium tersebut. Namun, kerja sama kini dilanjutkan berkat jaminan dari pemerintah Arab Saudi terkait peningkatan perlindungan pekerja.
Karding menyatakan, "Selama bertahun-tahun, kita tahu bahwa perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi sangat minim. Itulah mengapa kita memberlakukan moratorium -- karena perlindungan pekerja sangat terbatas." Ia menambahkan, "Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, perlindungan telah meningkat secara signifikan."
Perlindungan yang Ditingkatkan bagi PMI di Arab Saudi
Setelah melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi, sejumlah peningkatan perlindungan bagi PMI telah disepakati. Para pekerja migran Indonesia akan menerima gaji minimum terjamin sebesar 1.500 Riyal Saudi, atau sekitar Rp7,5 juta. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik terkait kesehatan, asuransi jiwa, dan ketenagakerjaan.
Integrasi sistem data juga akan membantu memonitor pekerja yang direkrut melalui jalur tidak resmi. "Mereka yang pergi melalui jalur non-prosedural akan secara otomatis datanya tercatat, sehingga kita bisa memonitor bersama. Kita mengintegrasikan datanya dengan sistem kita, sehingga insya Allah ke depan kondisinya akan jauh lebih baik," ujar Karding.
Sebagai bentuk apresiasi, setiap pekerja Indonesia yang menyelesaikan kontrak dua tahun akan menerima bonus dari pemerintah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah Umrah. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan penempatan pekerja migran di Arab Saudi dapat kembali berjalan paling lambat Juni 2025, jika nota kesepahaman (MoU) ditandatangani sesuai jadwal pada Maret 2025.
Dampak Positif bagi PMI dan Indonesia
Kebijakan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi PMI Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan yang lebih baik, sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman. Selain itu, peningkatan perlindungan ini juga akan meningkatkan citra Indonesia di mata internasional.
Bagi Indonesia, penempatan PMI ke Arab Saudi kembali dibuka akan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Remitansi dari PMI merupakan sumber devisa yang signifikan bagi Indonesia. Dengan adanya jaminan perlindungan yang lebih baik, diharapkan jumlah PMI yang bekerja di Arab Saudi akan meningkat, sehingga akan meningkatkan pula jumlah remitansi yang masuk ke Indonesia.
Namun, pemerintah Indonesia tetap akan mengawasi dan memastikan bahwa perlindungan bagi PMI di Arab Saudi benar-benar terlaksana. Kerja sama yang erat antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan terus dijaga untuk memastikan kesejahteraan PMI di negara tersebut.
Langkah ini menandai babak baru dalam perlindungan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi. Dengan adanya jaminan perlindungan yang lebih komprehensif, diharapkan para PMI dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman, serta berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.