Pelindungan PMI Prioritas Utama Sebelum Moratorium Penempatan ke Arab Saudi Dicabut
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa perlindungan PMI menjadi prioritas utama sebelum pencabutan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi, termasuk mempelajari regulasi perlindungan dan memastikan kesejahteraan PMI.

Jakarta, 27 Maret 2024 - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, dengan tegas menyatakan bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan prioritas utama, terutama bagi mereka yang akan ditempatkan di Arab Saudi. Hal ini disampaikan menjelang rencana pencabutan moratorium penempatan PMI ke negara tersebut. Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan PMI di Arab Saudi dan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam rilis pers KP2MI pada Kamis, Menteri Karding menekankan komitmennya untuk tidak menjalin kerja sama penempatan PMI dengan negara manapun yang belum memiliki regulasi perlindungan yang memadai. Pernyataan ini selaras dengan amanat Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan pekerja migran. "Jadi pasti yang menjadi prioritas utama pemerintahan kami adalah pelindungan," tegas Menteri Karding di Jakarta.
Pemerintah menyadari pentingnya perlindungan PMI sebelum membuka kembali penempatan ke Arab Saudi. Moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi sebelumnya telah diberlakukan sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2011 dan 2015. Pemerintah kini tengah mempelajari perubahan sistem, kebiasaan, dan regulasi perlindungan yang telah diterapkan di Arab Saudi selama periode moratorium tersebut. Menteri Karding mengakui adanya peningkatan signifikan dalam perlindungan PMI di Arab Saudi.
Perlindungan Maksimal dan Kesejahteraan PMI
Kementerian P2MI berkomitmen untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan PMI yang optimal jika moratorium dicabut. Beberapa poin penting yang akan diperhatikan meliputi penetapan gaji minimum 1.500 riyal (sekitar Rp6,6 juta), jaminan asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan, pengaturan jam kerja yang sesuai, pencegahan penyitaan dokumen, penyediaan tempat tinggal yang layak, serta integrasi data PMI.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak PMI terlindungi dan kesejahteraan mereka terjamin selama bekerja di Arab Saudi. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan tata kelola yang ideal bagi perlindungan PMI, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
Selain itu, Kementerian P2MI juga akan mempelajari rancangan nota kesepahaman terkait penempatan pekerja migran dari negara lain, seperti Filipina dan India. Kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan DPR juga akan dilakukan untuk memastikan proses pencabutan moratorium berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik.
Studi Komprehensif dan Koordinasi Antar Lembaga
Sebelum memutuskan untuk mencabut moratorium, Kementerian P2MI akan melakukan studi komprehensif untuk memastikan perlindungan PMI di Arab Saudi sudah sesuai standar. Hal ini termasuk mempelajari perubahan regulasi, sistem, dan kebiasaan di Arab Saudi. "Kita pelajari dan kita combine di situ. Makanya kami berhati-hati. Jadi, kita tidak akan tergesa-gesa, kita pastikan dulu rakyat kita terlindungi," jelas Menteri Karding. Proses ini melibatkan koordinasi antar lembaga terkait, seperti Kementerian Luar Negeri dan DPR, untuk memastikan tercapainya kesepakatan dan perlindungan optimal bagi PMI.
Dengan demikian, pencabutan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Prioritas utama pemerintah adalah memastikan perlindungan dan kesejahteraan PMI, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan tata kelola yang ideal bagi perlindungan PMI, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman di luar negeri.
Menteri Karding menambahkan, "Kita mencoba menciptakan tata kelola pelindungan yang ideal bagi pekerja migran Indonesia." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI di masa mendatang.
Kesimpulannya, pemerintah Indonesia memprioritaskan perlindungan PMI sebelum mencabut moratorium penempatan ke Arab Saudi. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan PMI di luar negeri.