Indonesia Siap Buka Kembali Keran PMI ke Arab Saudi, Uji Coba Sebelum Ekspansi ke Timur Tengah
Pemerintah Indonesia akan mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi sebagai uji coba sebelum melanjutkan pengiriman PMI ke negara-negara Timur Tengah lainnya, dengan jaminan perlindungan dan gaji minimum yang lebih baik.

Jakarta, 19 Maret 2024 (ANTARA) - Indonesia bersiap mencabut moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Langkah ini merupakan uji coba penting sebelum pemerintah melanjutkan pengiriman PMI ke negara-negara Timur Tengah lainnya. Keputusan ini diambil setelah adanya jaminan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja dari pemerintah Arab Saudi.
Menteri Ketenagakerjaan, Abdul Kadir Karding, dalam pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Selasa (19/3), menekankan perlunya perlindungan bagi pekerja perempuan dan anak-anak mereka sebelum penempatan kembali ke Timur Tengah. Perlindungan ini menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah melakukan negosiasi intensif dengan pemerintah Arab Saudi untuk memastikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi PMI. Hasilnya, PMI akan menerima gaji minimum 1.500 Riyal Saudi (sekitar Rp7,5 juta) dan perlindungan yang lebih baik terkait kesehatan, asuransi jiwa, dan ketenagakerjaan. Integrasi sistem data juga akan membantu pemerintah memantau pekerja yang direkrut melalui jalur tidak resmi.
Jaminan Perlindungan dan Insentif bagi PMI
Selain gaji minimum dan perlindungan yang lebih komprehensif, setiap PMI yang menyelesaikan kontrak dua tahun akan menerima bonus dari pemerintah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah Umrah. Ini merupakan insentif tambahan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PMI.
Menteri Karding menambahkan, jika nota kesepahaman (MoU) ditandatangani sesuai jadwal pada Maret 2025, penempatan PMI di Arab Saudi diperkirakan akan dimulai kembali paling lambat Juni 2025. Proses ini akan diawasi ketat untuk memastikan semua kesepakatan terpenuhi dan perlindungan PMI terjamin.
Keberhasilan penempatan PMI di Arab Saudi akan menjadi tolok ukur bagi rencana pemerintah untuk melanjutkan pengiriman PMI ke negara-negara Timur Tengah lainnya, seperti Uni Emirat Arab. Sebelumnya, moratorium juga diberlakukan di UEA karena masalah perlindungan serupa.
Evaluasi Regulasi Penempatan PMI
Pemerintah saat ini sedang mengevaluasi regulasi terkait penghentian dan pelarangan penempatan PMI dengan pemberi kerja individu di negara-negara Timur Tengah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang ada selaras dengan upaya peningkatan perlindungan dan kesejahteraan PMI.
Langkah-langkah yang diambil pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi hak dan kesejahteraan PMI di luar negeri. Dengan adanya jaminan perlindungan dan gaji minimum yang lebih baik, diharapkan penempatan PMI ke Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah lainnya dapat berjalan lebih aman dan terjamin.
Sistem monitoring yang lebih ketat melalui integrasi data juga akan membantu pemerintah mencegah eksploitasi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keamanan bagi para PMI dan keluarga mereka.
Harapan Ke Depan
Pencabutan moratorium ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi para PMI dan keluarga mereka. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan PMI.
Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan MoU ini untuk memastikan bahwa semua kesepakatan terpenuhi dan perlindungan bagi PMI terjamin sepenuhnya. Prioritas utama adalah memastikan keselamatan dan kesejahteraan PMI di luar negeri.