Kebutuhan Ratusan Ribu Awak Kapal Migran Dunia, Wamen P2MI dan KPI Bahas Penguatan Pelindungan Awak Kapal Migran
Wamen P2MI dan Sekjen KPI bertemu untuk membahas penguatan pelindungan awak kapal migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, mengingat peluang penempatan yang besar.

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani dan Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) I Dewa Nyoman Budiasa baru-baru ini mengadakan pertemuan penting. Mereka membahas penguatan pelindungan bagi awak kapal migran Indonesia. Pertemuan ini berlangsung di Kementerian P2MI, Jakarta, pada Senin (4/8).
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi para pelaut migran di luar negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan hak dan kesejahteraan mereka terlindungi secara komprehensif. Upaya ini juga bertujuan menyelaraskan regulasi yang ada.
Wamen Christina menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Hal ini untuk menciptakan sistem pelindungan yang terintegrasi dan efektif. Terlebih, peluang penempatan awak kapal migran di dunia masih sangat terbuka lebar.
Tantangan dan Harmonisasi Regulasi Pelaut Migran
Dalam pertemuan tersebut, Wamen Christina dan Sekjen Budiasa mendiskusikan beragam isu yang dihadapi oleh awak kapal migran Indonesia. Permasalahan ini mencakup baik pelaut di kapal niaga maupun kapal perikanan yang beroperasi di luar negeri. Mereka membahas mulai dari prosedur lintas negara hingga tantangan spesifik yang muncul di lapangan.
Wamen Christina aktif mendengarkan masukan dari KPI mengenai upaya-upaya yang telah dijalankan organisasi tersebut. Ia juga memberikan pandangannya untuk memperkuat langkah-langkah pelindungan yang sudah ada. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merespons kebutuhan para pekerja migran.
KPI secara khusus menyampaikan harapan agar Kementerian P2MI dapat membantu menyelaraskan dan mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan. Regulasi ini berkaitan dengan pelaut atau anak buah kapal (ABK) migran. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang lebih kohesif dan efektif.
Sekjen Budiasa menyoroti bahwa konteks pelindungan pekerja migran di luar negeri melibatkan banyak instansi. Oleh karena itu, harmonisasi aturan sangat krusial. Ini mencakup pekerja berbasis darat (land-based worker) maupun pelaut, demi pelindungan yang menyeluruh.
Potensi Besar dan Urgensi Pelindungan
Data menunjukkan bahwa Kesatuan Pelaut Indonesia memiliki sekitar 18.000 anggota yang saat ini berstatus sebagai awak kapal migran dan bekerja di berbagai negara. Angka ini mencerminkan kontribusi signifikan pelaut Indonesia terhadap perekonomian global. Namun, di sisi lain, juga menyoroti skala kebutuhan akan pelindungan yang memadai.
Lebih lanjut, kebutuhan awak kapal migran di seluruh dunia diperkirakan mencapai ratusan ribu orang setiap tahunnya. Potensi penempatan yang sangat besar ini menjadikan isu pelindungan semakin mendesak. Pemerintah dan organisasi terkait harus memastikan bahwa para pelaut ini tidak rentan terhadap eksploitasi.
Wamen Christina menegaskan bahwa pembahasan lintas kementerian dan lembaga akan terus dilakukan. Harapannya adalah agar seluruh awak kapal migran Indonesia tidak hanya terlindungi, tetapi juga terdata dengan baik. Ini akan memudahkan pemantauan dan pemberian bantuan jika diperlukan.
Sekjen Budiasa menyambut baik respons positif dari Kementerian P2MI. Ia berharap kerja sama ini dapat terus diperkuat. Keberadaan kementerian khusus yang mengatur pekerja migran di pemerintahan saat ini menjadi momentum baik untuk meningkatkan pelindungan secara signifikan.