MoU KemenP2MI dan Imipas: Atur Ketat Keberangkatan PMI, Tekan Pekerja Migran Ilegal
KemenP2MI dan Imipas teken MoU untuk perketat aturan keberangkatan PMI, mencegah keberangkatan non-prosedural dan ilegal, serta integrasikan data Working Holiday Visa.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Senin (21/4) di kantor Kementerian Imipas, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, dan Menteri Imipas, Agus Andrianto. MoU ini difokuskan pada pengaturan ketat keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mencegah keberangkatan non-prosedural dan ilegal. Langkah ini diambil sebagai respon atas maraknya kasus PMI yang berangkat dengan visa ziarah atau wisata, kemudian bekerja secara ilegal di luar negeri.
Menteri Karding mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya PMI yang berangkat dengan cara non-prosedural, terutama ke Arab Saudi dan Malaysia, menggunakan visa ziarah atau wisata. "Banyak pekerja kita yang keluar terutama ke Arab Saudi dan Malaysia itu dengan menggunakan visa ziarah atau visa lancong," ujarnya. Ia menambahkan bahwa upaya bersama ini bertujuan untuk menutup celah kebocoran di bandara agar pekerja migran tidak berangkat secara ilegal. Selain itu, MoU ini juga bertujuan untuk mengatasi permasalahan PMI yang dideportasi dari luar negeri namun masih dapat kembali bekerja secara non-prosedural.
Permasalahan PMI yang dideportasi dan kembali bekerja secara ilegal menjadi sorotan utama. Menteri Karding menjelaskan, "Jadi yang sudah pernah bekerja, lalu dia dideportasi, ada masalah di luar negeri terus balik, tanpa ada hukuman dalam tanda petik dia bisa berangkat lagi. Nah ini yang kita sedang atur." MoU ini diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan tersebut dengan meningkatkan pengawasan dan koordinasi antara KemenP2MI dan Imipas.
Perbaikan Tata Kelola Keberangkatan PMI
Salah satu fokus utama MoU ini adalah perbaikan tata kelola keberangkatan PMI. Kerja sama KemenP2MI dan Imipas akan meningkatkan pengawasan dan verifikasi data PMI sebelum keberangkatan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir jumlah PMI yang berangkat secara ilegal dan melindungi hak-hak mereka di luar negeri. Dengan adanya MoU ini, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih terintegrasi dan transparan dalam proses keberangkatan PMI.
Integrasi data menjadi kunci keberhasilan MoU ini. Kedua kementerian akan saling berbagi data untuk memastikan setiap PMI tercatat dan terpantau dengan baik. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan yang optimal kepada PMI. Sistem yang lebih terintegrasi juga akan memudahkan dalam proses pelaporan dan penanganan masalah yang mungkin terjadi.
MoU ini juga akan memperkuat upaya pencegahan perdagangan manusia (human trafficking) yang seringkali terkait dengan keberangkatan PMI secara ilegal. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat mengurangi risiko eksploitasi dan pelecehan terhadap PMI di luar negeri. Perlindungan PMI menjadi prioritas utama dalam MoU ini.
Integrasi Data Working Holiday Visa
MoU ini juga membahas mengenai Working Holiday Visa (WHV). Saat ini, pemohon WHV hanya memerlukan rekomendasi dari Imipas, sehingga data mereka tidak tercatat di KemenP2MI. Ke depannya, KemenP2MI akan meminta integrasi data WHV dari Imipas agar data PMI yang berangkat dengan visa tersebut tercatat dan terpantau dengan baik. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan dan pengawasan terhadap PMI yang menggunakan WHV.
Dengan adanya integrasi data WHV, KemenP2MI dapat memantau dan memberikan perlindungan kepada PMI yang menggunakan visa tersebut. Data yang lengkap dan terintegrasi akan membantu pemerintah dalam memberikan layanan dan perlindungan yang optimal kepada seluruh PMI, termasuk mereka yang menggunakan WHV. Integrasi data ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PMI.
Pertemuan dan penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh Wamen Imipas Silmy Karim dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan perlindungan dan tata kelola keberangkatan PMI.
MoU antara KemenP2MI dan Imipas menandai langkah signifikan dalam meningkatkan perlindungan dan tata kelola keberangkatan PMI. Dengan kerja sama yang kuat dan integrasi data yang efektif, diharapkan jumlah PMI yang berangkat secara non-prosedural dapat ditekan, dan perlindungan bagi PMI di luar negeri dapat ditingkatkan.