KemenP2MI dan KPPPA Jalin Kerja Sama Sosialisasi Keberangkatan PMI Prosedural
KemenP2MI, KPPPA, dan PWKI sepakat melakukan sosialisasi masif tentang keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara prosedural guna mencegah keberangkatan ilegal dan melindungi hak-hak PMI.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) resmi menjalin kerja sama dengan Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) untuk mensosialisasikan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara prosedural. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (24/2). Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak PMI dan mencegah keberangkatan ilegal yang kerap menimbulkan permasalahan.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara masif di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada calon PMI tentang prosedur keberangkatan yang benar dan aman, sehingga mereka terhindar dari praktik-praktik penipuan dan eksploitasi. "Kita akan memberikan informasi selengkap-lengkapnya agar para calon PMI memahami hak dan kewajiban mereka," ujar Menteri Karding dalam keterangan persnya.
Selain sosialisasi, MoU ini juga mencakup pendampingan bagi PMI, meliputi aspek pemberdayaan ekonomi, bantuan hukum, dan dukungan pengasuhan anak bagi para PMI yang telah memiliki keluarga. KemenP2MI menyadari pentingnya dukungan menyeluruh bagi PMI, tidak hanya sebelum keberangkatan, tetapi juga selama bekerja di luar negeri dan setelah kepulangan mereka ke Indonesia.
Kerja Sama untuk Perlindungan PMI
KemenP2MI menilai PWKI sebagai mitra yang strategis dalam upaya sosialisasi ini. Organisasi tersebut memiliki jaringan yang luas dan pengalaman yang signifikan dalam melakukan pendampingan masyarakat. Anggota PWKI yang terlatih akan membantu menyebarluaskan informasi kepada calon PMI di berbagai daerah, memastikan pesan-pesan penting tentang keberangkatan prosedural tersampaikan secara efektif.
Menteri Karding menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam melindungi PMI. Ia menyebutkan bahwa KemenP2MI telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 12 kementerian lain dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) besar seperti Muhammadiyah dan PBNU. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sinergi dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan PMI.
Dengan kerja sama yang luas ini, diharapkan sosialisasi dapat menjangkau lebih banyak calon PMI di seluruh Indonesia. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keberangkatan PMI yang prosedural, sehingga dapat menekan angka keberangkatan ilegal dan melindungi hak-hak PMI di luar negeri.
Pendampingan Holistik untuk PMI
MoU ini tidak hanya berfokus pada sosialisasi prosedur keberangkatan, tetapi juga mencakup pendampingan holistik bagi PMI. Pendampingan ini meliputi berbagai aspek, termasuk:
- Pemberdayaan ekonomi: Memberikan pelatihan dan akses informasi untuk meningkatkan keterampilan dan peluang ekonomi bagi PMI.
- Bantuan hukum: Memberikan akses kepada layanan hukum untuk melindungi hak-hak PMI di luar negeri.
- Dukungan pengasuhan anak: Memberikan dukungan bagi PMI yang memiliki anak, memastikan kesejahteraan anak tetap terjaga selama orang tua bekerja di luar negeri.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan PMI dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi, serta dapat berkontribusi positif bagi perekonomian keluarga dan negara.
KemenP2MI berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan PMI. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPPPA dan PWKI, merupakan langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut. Harapannya, melalui sosialisasi dan pendampingan yang komprehensif, semakin banyak PMI yang berangkat ke luar negeri secara prosedural dan terlindungi hak-haknya.