KP2MI dan Kongres Advokat Indonesia Jamin Pelindungan Hukum Pekerja Migran
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berkolaborasi dengan Kongres Advokat Indonesia untuk melindungi dan memberikan pendidikan hukum kepada pekerja migran Indonesia.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) resmi menggandeng Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk memberikan perlindungan hukum dan pendidikan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada Senin di Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi PMI, mulai dari sebelum keberangkatan hingga kepulangan mereka ke tanah air.
Menteri Ketenagakerjaan sekaligus Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut menekankan pentingnya perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI di setiap tahapan perjalanan mereka. "Kami membutuhkan konsultan hukum untuk memastikan tata kelola dan proses pelindungan terhadap pekerja migran dapat berjalan dengan baik," ujar Menteri Karding.
Kerja sama ini tidak hanya mencakup aspek perlindungan hukum, tetapi juga pendidikan hukum bagi PMI sebelum berangkat ke negara tujuan. Menteri Karding menyoroti rendahnya literasi hukum di kalangan PMI, yang menyebabkan mereka rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak. "Mereka harus memahami hukum negara tujuan dan hukum ketenagakerjaan di sana," tambahnya.
Perlindungan Hukum dan Pendidikan Hukum untuk PMI
Nota kesepahaman dengan KAI, yang akan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama, akan memberikan akses kepada PMI terhadap pendampingan hukum dan edukasi hukum yang komprehensif. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kasus-kasus pelanggaran hak dan kekerasan yang dialami PMI di luar negeri.
Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, menekankan pentingnya pendidikan hukum bagi calon PMI. "Prinsipnya kita sama-sama berjuang untuk para migran kita. Mereka perlu perlindungan hukum, baik di sini maupun di luar negeri. Supaya pekerja-pekerja kita di sana juga tidak ada permasalahan, pergi baik dan kembali juga baik," kata Siti.
Siti juga menyoroti pentingnya menertibkan pekerja migran ilegal, yang sering menjadi korban kekerasan dan perdagangan manusia. Ia juga mendorong agar penempatan PMI tidak hanya terbatas pada pekerjaan rumah tangga, tetapi juga mencakup profesi yang membutuhkan keahlian khusus, seperti perawat dan teknisi.
Data Pekerja Migran Indonesia
Berdasarkan data KP2MI hingga awal tahun 2025, jumlah pekerja migran legal mencapai 5,3 juta orang. Sementara itu, jumlah pekerja migran ilegal pada tahun 2017 mencapai 4,3 juta berdasarkan Survei Bank Dunia. Diperkirakan jumlah pekerja migran ilegal di tahun 2025 akan melampaui jumlah pekerja migran legal.
Fakta mengejutkan lainnya adalah sekitar 90-95 persen masalah yang dihadapi PMI, termasuk kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan manusia, dialami oleh pekerja migran ilegal. Hal ini semakin menggarisbawahi urgensi kerja sama KP2MI dan KAI dalam memberikan perlindungan dan pendidikan hukum kepada PMI.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perlindungan dan kesejahteraan PMI. Dengan peningkatan literasi hukum dan akses terhadap bantuan hukum, diharapkan jumlah kasus pelanggaran hak dan kekerasan terhadap PMI dapat ditekan, serta memastikan kepulangan mereka ke tanah air dalam keadaan yang aman dan terhormat.