Menteri P2MI Ajak Kominfo Bangun Kesadaran Kerja Migran Prosedural Lewat Kampanye Digital
Menteri P2MI mengajak Kementerian Kominfo untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bekerja di luar negeri secara prosedural melalui kampanye digital masif guna mencegah pekerja migran menjadi korban TPPO.

Jakarta, 7 Maret 2024 - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bekerja di luar negeri secara prosedural. Langkah ini diusulkan melalui kampanye digital yang masif, sebagai respon terhadap maraknya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat iming-iming pekerjaan di media sosial.
Pertemuan antara Menteri Karding dan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, di Jakarta pada Jumat (7/3) menghasilkan kesepakatan untuk memanfaatkan kekuatan media digital pemerintah, seperti ANTARA, TVRI, dan RRI, dalam menyebarkan informasi penting ini. Menteri Karding menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat akan prosedur keberangkatan kerja ke luar negeri, yang saat ini baru mencapai 40 persen. Ia menekankan perlunya kerja sama untuk meningkatkan angka tersebut secara signifikan.
"Kami perlu dukungan dari berbagai pihak untuk membangun kesadaran masyarakat," ujar Menteri Karding, menekankan urgensi kampanye digital dalam melindungi PMI. Kampanye ini diharapkan dapat mencegah PMI terjerat penipuan calo dan memastikan keberangkatan mereka secara legal dan prosedural. Hal ini sejalan dengan posisi PMI sebagai penyumbang devisa negara terbesar kedua, yang membutuhkan perlindungan menyeluruh, mulai dari pra-keberangkatan hingga pasca-penempatan.
Kerja Sama Kominfo dan P2MI untuk Perlindungan PMI
Menteri Karding berharap kerja sama dengan Kominfo dapat memanfaatkan infrastruktur dan sumber daya digital yang dimiliki Kominfo untuk kampanye yang efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Ia juga mendorong integrasi data antara kedua kementerian melalui nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan PMI.
Menanggapi ajakan tersebut, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan Kominfo untuk berkolaborasi. Pembentukan Direktorat Siber di Kementerian P2MI dinilai sebagai langkah positif yang mempermudah pengawasan ruang digital, terutama terkait perlindungan PMI dari praktik-praktik ilegal yang marak diiklankan di media sosial.
"Terutama yang berangkat ilegal melalui jasa-jasa yang belakangan marak diiklankan di sosial media. Ini menjadi ranah kita bersama," kata Menteri Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi warga negara Indonesia, khususnya PMI. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan di ruang digital dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi PMI.
Pentingnya Prosedur Resmi dalam Perlindungan PMI
Penting untuk diingat bahwa bekerja di luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi PMI. Proses resmi memastikan hak-hak PMI terlindungi, termasuk hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman, dan akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan hukum jika terjadi permasalahan.
Sebaliknya, bekerja secara ilegal meningkatkan risiko eksploitasi, penipuan, dan bahkan perdagangan manusia. Oleh karena itu, kampanye digital yang masif diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari risiko yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan mereka.
Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi PMI, sekaligus memastikan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional tetap berkelanjutan dan beretika.
Integrasi data antara Kementerian P2MI dan Kominfo akan memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan PMI, mencegah praktik-praktik ilegal, dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Dengan demikian, kampanye digital ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam melindungi PMI dan memastikan keberangkatan mereka secara legal dan prosedural.