Perangi TPPO: KemenP2MI dan Polda Lampung Bersatu
Kementerian P2MI dan Polda Lampung berkomitmen memberantas TPPO melalui deklarasi bersama, fokus pada pencegahan pengiriman pekerja migran ilegal dan peningkatan edukasi.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang terkait dengan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Deklarasi ini diumumkan di Bandar Lampung pada Jumat lalu dan disampaikan dalam keterangan pers KemenP2MI pada Sabtu. Pernyataan ini menjawab pertanyaan apa yang dilakukan, siapa yang terlibat, di mana deklarasi dilakukan, kapan deklarasi berlangsung, mengapa deklarasi penting, dan bagaimana komitmen ini akan dijalankan.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa maraknya kasus TPPO disebabkan oleh tingginya angka pengiriman PMI secara ilegal. "Karena sumber masalah utama by data itu adalah pemberangkatan secara non-prosedural. Di situlah, kemudian, awal kekerasan, awal TPPO, pelanggaran hak-hak asasi," tegasnya. Hal ini menunjukkan urgensi penanganan masalah ini dan akar permasalahannya.
Untuk mengatasi masalah ini, berbagai pihak telah membentuk tim khusus. Kepolisian telah membentuk Satgas Penanganan Pemberantasan TPPO yang berkoordinasi dengan KemenP2MI dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Keterlibatan berbagai kementerian menunjukkan komitmen pemerintah yang serius dalam memberantas TPPO.
Langkah Konkret Pemberantasan TPPO
Langkah-langkah konkret telah dan akan terus dilakukan untuk memberantas TPPO. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, melaporkan bahwa Polda Lampung telah berhasil mengungkap 44 kasus TPPO terkait pengiriman pekerja migran ilegal. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan stakeholder terkait. "Ini tidak mungkin bisa kita lakukan tanpa dukungan kerja sama semua pihak, baik itu masyarakat maupun stakeholder terkait," ungkap Irjen Pol Helmy Santika.
Lebih lanjut, Irjen Pol Helmy Santika juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur keberangkatan pekerja migran. Peningkatan edukasi ini diharapkan dapat menekan angka pengiriman PMI secara ilegal. "Ke depan, upaya edukasi, sosialisasi untuk bisa lebih memberdayakan para pekerja ini akan kita masifkan, sehingga apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, pemberangkatan secara non prosedural itu (akan) semakin kecil," tambahnya.
KemenP2MI juga berharap adanya tim gabungan yang terkonsolidasi di tingkat daerah, kabupaten, bahkan desa untuk membatasi pemberangkatan PMI ilegal, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong PMI dan daerah perbatasan. Hal ini menunjukkan strategi yang komprehensif dan terintegrasi dalam pemberantasan TPPO.
Pentingnya Koordinasi dan Kolaborasi
Koordinasi dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas TPPO. Pembentukan Satgas Penanganan Pemberantasan TPPO oleh Polri, serta keterlibatan Kemenko Polkam dan KemenP2MI, menunjukkan komitmen kolaboratif dalam mengatasi masalah ini. Kolaborasi ini perlu diperkuat hingga tingkat daerah untuk memastikan efektivitas pemberantasan TPPO.
Selain itu, peran masyarakat sangat penting dalam mencegah TPPO. Peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO dan prosedur keberangkatan PMI yang benar dapat membantu mengurangi angka pengiriman PMI ilegal. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan.
Kesimpulannya, pemberantasan TPPO membutuhkan komitmen dan kerja sama yang kuat dari berbagai pihak. Deklarasi bersama antara KemenP2MI dan Polda Lampung menjadi langkah awal yang penting dalam upaya memberantas TPPO dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.