Polri Ungkap 609 Kasus TPPO di Tahun 2025, Mayoritas Korban Pekerja Migran Ilegal
Bareskrim Polri telah menangani 609 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga Maret 2025 dengan 1.503 korban dan 754 tersangka; upaya pencegahan dan penyederhanaan administrasi pekerja migran legal tengah digencarkan.

Jakarta, 13 Maret 2025 - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil mengungkap 609 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2025. Jumlah ini melibatkan 1.503 korban dan 754 tersangka. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.
Mayoritas kasus TPPO yang ditangani melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperdagangkan ke luar negeri, sementara sebagian lainnya terkait dengan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan bahwa sebagian besar kasus TPPO yang melibatkan WNA berkaitan dengan prostitusi. Meskipun detail modus operandi dan negara tujuan WNI yang diperdagangkan belum diungkapkan secara rinci, Komjen Pol. Wahyu Widada menegaskan bahwa mayoritas korban adalah pekerja migran ilegal.
Angka kasus TPPO di tahun 2025 ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, tercatat 843 kasus TPPO dengan 2.179 korban dan 1.090 tersangka. Hal ini menunjukkan tantangan besar dalam memberantas kejahatan transnasional yang merugikan banyak warga negara Indonesia.
Upaya Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Migran
Untuk mengatasi permasalahan ini, Komjen Pol. Wahyu Widada, bersama kementerian dan lembaga terkait dalam Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), akan meningkatkan upaya pencegahan TPPO. Langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi pemantauan jalur keluar masuk imigran gelap, penindakan hukum yang tegas, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang.
Kerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga akan diperkuat untuk memantau dan melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri. "Tentunya ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus melaksanakan kegiatan penegakan hukum, dan juga memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia," tegas Komjen Pol. Wahyu Widada.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga berupaya untuk mengurangi angka TPPO dengan menyederhanakan persyaratan dan sistem administrasi bagi pekerja migran legal. Hal ini diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk menjadi pekerja migran ilegal.
Penyederhanaan Administrasi Pekerja Migran Legal
Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan komitmennya untuk menyederhanakan persyaratan menjadi pekerja migran legal. Hal ini dilakukan oleh Desk Koordinasi P2MI yang baru dibentuk. "Di desk ini juga ada Satgas Koordinasi pencegahan. Salah satu tugas pokoknya adalah menyederhanakan, mempermudah, dan memonitor pergerakan warga negara Indonesia yang akan keluar negeri secara ilegal," jelas Budi Gunawan.
Meskipun detail persyaratan yang akan disederhanakan belum dijelaskan, Budi Gunawan menekankan keuntungan menjadi pekerja migran legal, yaitu terdata secara resmi dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Perlindungan dan hak-hak tersebut tidak akan didapatkan oleh pekerja migran ilegal.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan baik dari sisi penegakan hukum maupun penyederhanaan administrasi, pemerintah berharap dapat menekan angka TPPO dan melindungi pekerja migran Indonesia di tahun 2025 dan seterusnya. Pencegahan dan perlindungan menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan ini.
Pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya menjadi pekerja migran ilegal dan keuntungan menjadi pekerja migran legal. Harapannya, masyarakat dapat membuat pilihan yang tepat dan terhindar dari praktik-praktik TPPO.