Kejagung Kejar Aliran Dana TPPO: 609 Kasus Ditangani, Kerja Sama Polri-Kejaksaan Diperkuat
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri berkolaborasi membongkar praktik pencucian uang (TPPU) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah menangani 609 kasus di tahun 2025.

Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar memburu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setiap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Asep N. Mulyana, menyatakan komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas aliran dana dalam jaringan TPPO, yang melibatkan tidak hanya individu, tetapi juga korporasi.
"Kami sampaikan bahwa di samping kami juga mengenakan pasal-pasal dengan TPPO, kami juga dengan Bareskrim berupaya untuk mengoptimalkan di TPPU-nya," ujar Asep saat ditemui di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3). Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik TPPO secara menyeluruh dengan membongkar jaringan dan aliran dana yang terlibat.
Menurut Asep, korporasi seringkali menjadi pusat pengelolaan uang hasil TPPO. Dana tersebut digunakan untuk operasional kegiatan ilegal, termasuk kebutuhan para pelaku. Dengan melacak aliran dana, Kejagung berharap dapat mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam jaringan TPPO.
Kerja Sama Kejagung dan Polri dalam Mengungkap TPPO
Kejaksaan Agung dan Polri telah membentuk Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atas arahan Menko Polkam Budi Gunawan. Kolaborasi ini memperkuat upaya penegakan hukum dalam memberantas TPPO. Asep menegaskan kesiapan Kejagung untuk bekerja sama dengan Polri dalam menumpas praktik TPPO secara maksimal.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa Bareskrim telah menangani 609 kasus TPPO di tahun 2025. Jumlah ini melibatkan 1.503 korban dan 754 tersangka. Kasus-kasus tersebut meliputi perdagangan Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Mayoritas kasus TPPO WNA yang masuk ke Indonesia berkaitan dengan prostitusi. Meskipun Wahyu tidak merinci modus operandi dan negara tujuan para korban WNI, ia menekankan bahwa sebagian besar korban adalah pekerja migran ilegal. Bareskrim memperkirakan jumlah kasus TPPO akan terus meningkat, mengingat di tahun 2024 tercatat 843 kasus.
Data Kasus TPPO Tahun 2024 dan 2025
- Tahun 2024: 843 kasus, 2.179 korban, 1.090 tersangka
- Tahun 2025 (hingga saat ini): 609 kasus, 1.503 korban, 754 tersangka
Peningkatan jumlah kasus TPPO menunjukkan perlunya upaya yang lebih intensif dan kolaboratif antar lembaga penegak hukum. Dengan mengungkap aliran dana dan melibatkan korporasi yang terlibat, diharapkan praktik TPPO dapat ditekan secara signifikan.
Komitmen Kejagung dan Polri dalam memberantas TPPO, ditandai dengan peningkatan kolaborasi dan penelusuran aliran dana, menjadi langkah penting dalam melindungi pekerja migran dan mencegah eksploitasi manusia. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus mata rantai praktik TPPO di Indonesia.