Disnaker Lebak Perangi PMI Ilegal: Sosialisasi Optimalkan Pencegahan TPPO
Dinas Tenaga Kerja Lebak optimalkan sosialisasi mencegah keberangkatan PMI ilegal, meningkatnya jumlah PMI, dan upaya pencegahan TPPO.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten gencar melakukan sosialisasi pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Lebak, Deni Triasih, mengungkapkan hal ini pada Jumat, 25 April di Lebak. Meningkatnya minat warga Lebak bekerja di luar negeri, yang kini mencapai 227 orang dan diprediksi melebihi 500 pada 2025, mendorong upaya ini. Sosialisasi intensif dilakukan di desa-desa yang menjadi kantong PMI untuk memastikan keberangkatan yang prosedural dan legal guna mencegah korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Meningkatnya jumlah PMI ilegal berisiko terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja. Banyak PMI ilegal yang menjadi korban eksploitasi, kekerasan, dan ketidakadilan di negara tujuan. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya menjadi PMI ilegal dan pentingnya menempuh jalur resmi.
Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk melindungi warganya dan mencegah terjadinya TPPO. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, termasuk peran aktif masyarakat dalam pengawasan. Dengan sosialisasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan jumlah PMI ilegal dapat ditekan dan kasus TPPO dapat diminimalisir.
Sosialisasi Pencegahan PMI Ilegal di Lebak
Disnaker Lebak menargetkan desa-desa yang selama ini menjadi kantong-kantong keberangkatan PMI. Sasaran sosialisasi adalah calon PMI agar mereka memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk bekerja di luar negeri secara legal. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang risiko menjadi PMI ilegal, termasuk potensi eksploitasi dan kekerasan.
Dari 227 PMI asal Lebak, sebagian besar perempuan bekerja di sektor domestik di Arab Saudi (113 orang), Taiwan (31 orang), dan Malaysia (29 orang). Latar belakang pendidikan mereka beragam, mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Fakta ini menunjukkan pentingnya edukasi dan sosialisasi yang tepat sasaran untuk mencegah eksploitasi.
Pihak Disnaker menekankan pentingnya menempuh jalur resmi dan prosedural dalam menjadi PMI. Hal ini untuk melindungi para pekerja dari berbagai risiko yang mengintai PMI ilegal. Mereka juga mengajak keluarga, RT/RW, kelurahan, desa, dan kecamatan untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah keberangkatan PMI ilegal.
"Kami minta warga jika hendak bekerja sebagai tenaga migran harus menempuh prosedural yang resmi agar tidak menjadi korban kejahatan dan kekerasan itu," tegas Deni Triasih.
Upaya Pencegahan TPPO di Tingkat Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Lebak melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO. Mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten, semua pihak dilibatkan dalam pengawasan. Bahkan, di lingkungan masyarakat, tamu diwajibkan melapor selama 24 jam kepada RT/RW hingga kepala desa/kelurahan.
Deni Triasih menambahkan, "Kami menilai pencegahan TPPO itu semua harus berjalan, terutama di lingkungan masyarakat." Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah warga terjerat dalam praktik TPPO.
Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya PMI ilegal dan TPPO. Pemerintah berharap dengan upaya yang komprehensif ini, kasus TPPO di Kabupaten Lebak dapat ditekan seminimal mungkin.
Kasus TPPO di Kabupaten Lebak dan Upaya Pemulangan
Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Lebak, Nining Widianingsih, memberikan informasi mengenai dua kasus TPPO yang dialami PMI asal Lebak. IN (45), warga Kecamatan Sajira, telah dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia pada Agustus 2024. Sementara itu, TR (35), warga Kecamatan Maja, diduga mencuri uang milik majikan dan tengah menjalani proses hukum di Mesir. Kedutaan Besar Indonesia di Mesir sedang berupaya agar TR mendapatkan remisi hukuman.
Kedua kasus ini menjadi bukti nyata perlunya upaya pencegahan TPPO yang lebih intensif. Sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus berupaya melindungi warganya dan memastikan keberangkatan PMI dilakukan secara legal dan aman.
Dengan adanya sosialisasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan jumlah kasus PMI ilegal dan TPPO di Kabupaten Lebak dapat ditekan. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal ini.