BP3MI NTT Tekankan Pentingnya Legalitas bagi Calon PMI: Cegah Kasus Ilegal dan TPPO
BP3MI NTT gencar sosialisasikan pentingnya jalur prosedural bagi calon PMI untuk mencegah kasus ilegal dan TPPO, serta melindungi hak-hak pekerja migran di luar negeri.

Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan pentingnya legalitas hukum bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk mencegah kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kasus PMI ilegal asal NTT. Sejak awal tahun hingga April 2025, tercatat 49 jenazah PMI NTT telah dipulangkan, dengan hanya empat di antaranya yang memiliki legalitas resmi. Hal ini menyoroti pentingnya prosedur yang benar dalam bekerja di luar negeri demi keamanan dan kesejahteraan PMI.
"Ketika memilih bekerja di luar negeri harus sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah. Supaya pergi aman, kerja nyaman, dan pulang selamat," tegas Suratmi Hamida.
Peran BP3MI NTT dalam Pencegahan PMI Ilegal
BP3MI NTT secara aktif berupaya mencegah keberangkatan PMI ilegal melalui berbagai strategi. Salah satu yang ditekankan adalah pentingnya verifikasi informasi lowongan kerja. Calon PMI diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan menghindari calo demi mencegah risiko yang tidak diinginkan.
Verifikasi informasi lowongan kerja dapat dilakukan melalui situs SISKOP2MI, kantor BP3MI, atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Langkah ini sangat penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan tawaran pekerjaan tersebut.
Selain verifikasi, BP3MI NTT juga menekankan pentingnya melengkapi dokumen legalitas seperti paspor, visa, dan kontrak kerja yang sah sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Dokumen-dokumen ini menjadi kunci perlindungan hukum bagi PMI di negara tujuan.
Sosialisasi dan Kolaborasi untuk Mencegah TPPO
Upaya pencegahan PMI ilegal dan TPPO di NTT juga dilakukan melalui sosialisasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. BP3MI NTT aktif melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas dan prosedur yang benar dalam bekerja di luar negeri.
Kerja sama telah terjalin dengan pemerintah kabupaten/kota, seperti Pemkab Sabu Raijua yang telah mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas calon pekerja migran di sektor formal atau non-domestik.
Lembaga agama, seperti Sinode GMIT dan Keuskupan setempat, juga dilibatkan dalam sosialisasi ini. Pesan pencegahan TPPO disampaikan melalui mimbar gereja di berbagai wilayah NTT.
Pentingnya Kesadaran dan Kewaspadaan
Suratmi Hamida menekankan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat NTT, khususnya para calon PMI, terhadap bahaya bekerja secara ilegal. Bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi tidak hanya berisiko terhadap keselamatan dan kesejahteraan, tetapi juga berpotensi menjadi korban TPPO.
Pemerintah tidak melarang warganya bekerja di luar negeri, tetapi menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang ditetapkan. Dengan demikian, hak-hak PMI akan terlindungi dan mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Kolaborasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk memastikan hal ini tercapai.
BP3MI NTT berharap melalui berbagai upaya ini, jumlah kasus PMI ilegal dan TPPO di NTT dapat ditekan seminimal mungkin, dan para calon PMI dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan terlindungi.