Pilu, BP3MI NTT Pulangkan 2 Jenazah PMI Nonprosedural dari Malaysia
BP3MI NTT memulangkan dua jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal di Malaysia, menambah jumlah total PMI NTT yang dipulangkan menjadi 37 orang.

Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memikul duka. Pada Sabtu, 29 Maret 2025, BP3MI NTT memulangkan dua jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal NTT yang meninggal dunia di Malaysia. Kedua jenazah tersebut tiba di Terminal Kargo dan Pos Bandar Udara El Tari Kupang, menyisakan kesedihan bagi keluarga dan pemerintah daerah.
Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI NTT, Yonas Bahan, menyampaikan kepiluan tersebut di Bandar Udara El Tari Kupang. Ia menjelaskan proses pemulangan jenazah PMI yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghormatan terakhir kepada para pahlawan devisa yang gugur di negeri orang. Pemulangan jenazah ini juga menjadi pengingat akan pentingnya prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri.
Kedua PMI yang meninggal dunia tersebut adalah Maria Ose Ket asal Desa Duablolong, Kecamatan Ile Boleng, Adonara, Kabupaten Flores Timur, yang meninggal karena sakit jantung, dan Melkisedek Liubana asal Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang meninggal karena infeksi paru-paru. Keduanya berangkat ke Malaysia secara ilegal atau nonprosedural.
Jenazah PMI Nonprosedural dari Malaysia Tiba di Kupang
Dengan kepulangan dua jenazah ini, total jenazah PMI NTT yang dipulangkan dari Malaysia hingga 29 Maret 2025 telah mencapai 37 orang. Semua PMI tersebut berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural, menekankan bahaya dan risiko bekerja tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Yonas Bahan menekankan kembali imbauan kepada calon PMI asal NTT agar selalu memprioritaskan jalur resmi. "Kami tetap mengimbau, silakan bekerja di luar negeri, tetapi berangkatlah secara resmi. Hubungi Dinas Nakertrans setempat, sehingga dari situ bisa mendapat informasi pasti dan berangkat secara resmi," tegasnya. Ia berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat NTT yang ingin bekerja di luar negeri.
Proses pemulangan jenazah dilakukan dengan penuh penghormatan. Jenazah Maria Ose Ket akan diantar ke rumah keluarga di Belo, Kupang, kemudian dipulangkan ke Adonara menggunakan kapal Pelni Bukit Siguntang. Sementara itu, jenazah Melkisedek Liubana langsung diantar ke kampung halamannya di Kecamatan Oenino, TTS, menggunakan mobil pick up yang disiapkan oleh keluarga.
Imbauan untuk Calon PMI: Utamakan Prosedur Resmi
Kasus ini sekali lagi menyoroti pentingnya prosedur resmi bagi para calon PMI. Bekerja di luar negeri memang menjanjikan kehidupan yang lebih baik, tetapi risiko yang dihadapi oleh PMI nonprosedural jauh lebih besar. Mereka rentan terhadap eksploitasi, penipuan, dan berbagai bahaya lainnya.
Pemerintah melalui BP3MI terus berupaya melindungi PMI, baik yang prosedural maupun nonprosedural. Namun, pencegahan tetap menjadi langkah utama. Dengan mengikuti prosedur resmi, para PMI dapat terlindungi oleh hukum dan mendapatkan akses pada berbagai bantuan jika terjadi masalah di luar negeri.
BP3MI NTT berharap agar masyarakat NTT dapat memahami pentingnya bekerja secara prosedural. Dengan demikian, risiko yang dihadapi para PMI dapat diminimalisir dan keselamatan mereka dapat terjamin.
Pemulangan jenazah Maria Ose Ket dan Melkisedek Liubana menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya melindungi dan menghargai para PMI. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan mendorong upaya kolektif untuk menciptakan sistem perlindungan PMI yang lebih efektif dan humanis.