31 PMI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia, Dua di Antaranya Hamil
Sebanyak 31 pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi dideportasi dari Malaysia dan tiba di Dumai, Riau; dua PMI perempuan yang dideportasi sedang hamil.

Sebanyak 31 pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi telah dideportasi dari Malaysia dan tiba di Dumai, Provinsi Riau pada Selasa, 11 Maret 2024. Pemulangan ini menambah daftar panjang kepulangan PMI ilegal dari negara tetangga tersebut. Proses deportasi dilakukan oleh otoritas Malaysia setelah para PMI tersebut ditahan karena bekerja tanpa izin resmi.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, menjelaskan bahwa seluruh PMI yang dipulangkan langsung dibawa ke rumah ramah PMI di Kantor P4MI Kota Dumai. Di sana, mereka didata dan dipersiapkan untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Proses pendataan ini penting untuk memastikan keselamatan dan pemulangan yang lancar bagi para PMI.
Dari 31 PMI yang dideportasi, 24 orang adalah laki-laki dan 7 orang perempuan. Mayoritas berasal dari Aceh (14 orang), Sumatera Utara (10 orang), dan sisanya dari berbagai daerah lain di Indonesia. Yang mengejutkan, dua orang PMI perempuan yang dideportasi sedang mengandung, dengan usia kehamilan masing-masing tujuh bulan dan tiga bulan. Beruntungnya, keduanya dilaporkan dalam kondisi sehat dan dapat langsung kembali ke kampung halaman.
Deportasi PMI Ilegal: Masalah Berkelanjutan
Fanny Wahyu mengungkapkan bahwa pemulangan PMI nonprosedural dari Malaysia masih terus berlanjut. Pihak BP3MI Riau telah menerima informasi bahwa akan ada pemulangan 73 PMI lagi pada akhir pekan ini. Jumlah ini menunjukkan bahwa masalah pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal ke Malaysia masih menjadi tantangan besar yang perlu ditangani.
"Artinya, Pemerintah Indonesia akan kembali menerima pemulangan dari Malaysia dalam jumlah yang lebih besar," kata Fanny Wahyu. Pernyataan ini menyoroti pentingnya upaya pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural.
Antisipasi terhadap peningkatan jumlah PMI ilegal yang kembali setelah Idul Fitri juga menjadi perhatian utama. Fanny Wahyu menekankan perlunya pengawasan dan pengamanan yang lebih ketat di perbatasan untuk mencegah keberangkatan PMI nonprosedural ke Malaysia.
Upaya Pencegahan Keberangkatan Ilegal
Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan upaya pencegahan keberangkatan PMI ilegal. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya bekerja di luar negeri secara ilegal, serta memperketat pengawasan di jalur-jalur keberangkatan. Selain itu, perlu juga peningkatan kerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mengatasi masalah ini secara lebih efektif.
Peningkatan akses informasi dan layanan bagi calon pekerja migran juga penting. Dengan adanya informasi yang akurat dan mudah diakses, calon PMI dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan terhindar dari praktik-praktik perekrutan ilegal. Pemerintah juga perlu memastikan perlindungan bagi PMI yang telah kembali ke Indonesia, termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan bantuan sosial.
Pemulangan 31 PMI ilegal ini menjadi pengingat penting tentang perlunya penanganan serius terhadap masalah pekerja migran Indonesia. Upaya pencegahan dan perlindungan harus terus ditingkatkan untuk melindungi hak-hak dan keselamatan para PMI.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam mengatasi masalah ini. Dengan begitu, diharapkan jumlah PMI ilegal yang dideportasi dapat berkurang dan hak-hak para pekerja migran Indonesia dapat lebih terlindungi.
Kesimpulan
Pemulangan 31 PMI tanpa dokumen dari Malaysia menjadi sorotan penting tentang tantangan yang masih dihadapi dalam melindungi pekerja migran Indonesia. Upaya pencegahan dan perlindungan yang lebih komprehensif sangat dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan keselamatan para pekerja migran Indonesia.