80 PMI Deportasi dari Malaysia Tiba di Batam, Didominasi Pelanggaran Keimigrasian
Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri menerima 80 PMI deportasi dari Malaysia di Batam Centre karena berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk izin tinggal dan paspor tidak lengkap.

Sebanyak 80 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia telah tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 27 Maret 2025. Pemulangan ini ditangani oleh Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri). Ke-80 PMI tersebut terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk dua anak perempuan, empat anak laki-laki, 19 perempuan dewasa, dan sisanya laki-laki dewasa. Mereka dipulangkan dalam dua trip, dengan trip pertama berjumlah 16 orang dan trip kedua berjumlah 64 orang.
Pemulangan PMI ini merupakan hasil dari proses persidangan di Malaysia, di mana mereka dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan izin tinggal, paspor tidak lengkap, dan overstay. Menurut Staf Perlindungan BP3MI Kepri, Indra D Putra, sebagian besar PMI berasal dari Jawa Timur, sementara sisanya berasal dari Kepulauan Riau. Proses pemulangan ini diawasi langsung oleh staf dari KJRI Johor Bahru, mulai dari keberangkatan di Malaysia hingga tiba di shelter P4MI di Batam.
Indra D Putra juga menjelaskan bahwa pemulangan ini merupakan yang terakhir di bulan Maret 2025, mengingat akan datangnya Idul Fitri. Data yang dihimpun BP3MI Kepri menunjukkan bahwa ini merupakan pemulangan keenam kalinya dalam jumlah besar selama tahun 2025. Pemulangan sebelumnya terjadi pada bulan Januari dan Februari 2025, dengan jumlah PMI yang bervariasi, mulai dari 37 hingga 150 orang.
Deportasi dan Kondisi PMI
Setelah tiba di Batam, seluruh PMI ditempatkan sementara di Shelter P4MI Kota Batam. Di shelter tersebut, mereka akan didata dan diberikan edukasi. Proses pemulangan ke daerah asal akan dilakukan setelah pendataan selesai. PMI yang berasal dari Kepri akan langsung dipulangkan, sementara PMI dari luar Kepri akan dipulangkan jika ada keluarga yang menjemput atau akan diatur oleh BP3MI Kepri. Salah satu PMI, Siti Sumiatun (53) asal Tuban, Jawa Timur, menceritakan pengalamannya. Ia ditangkap pihak Imigrasi Malaysia atas laporan warga setempat karena pekerjaannya sebagai asisten rumah tangga yang dinilai baik oleh majikannya.
Siti Sumiatun telah bekerja di Malaysia selama 10 tahun dan fasih berbahasa Melayu. Ia merasa lega dapat dipulangkan tepat saat Lebaran dan berharap dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Selama delapan bulan ditahan, ia mengalami kesulitan karena dua ponselnya telah disita dan kartu SIM-nya dicabut oleh petugas Malaysia, sehingga ia tidak dapat menghubungi keluarganya. Meskipun pernah bekerja secara legal, ia kemudian dianggap melanggar izin tinggal karena agensi yang membawanya ke Malaysia sudah tidak ada lagi. Meskipun demikian, ia mengaku tidak jera dan ingin kembali bekerja di Malaysia karena penghasilannya yang cukup baik.
Pengalaman Siti Sumiatun menggambarkan tantangan yang dihadapi PMI di luar negeri, termasuk risiko deportasi akibat pelanggaran administrasi keimigrasian. Perlu adanya peningkatan kesadaran dan pemahaman mengenai peraturan keimigrasian bagi para PMI, serta perlindungan yang lebih baik dari pemerintah Indonesia.
Langkah-langkah Antisipasi Ke Depan
Pemerintah Indonesia melalui BP3MI terus berupaya melindungi dan memberikan bantuan kepada PMI yang mengalami masalah di luar negeri. Peningkatan sosialisasi dan edukasi mengenai prosedur keberangkatan dan persyaratan keimigrasian sangat penting untuk mencegah kasus deportasi serupa di masa mendatang. Kerja sama yang lebih erat antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia juga diperlukan untuk memastikan perlindungan hak-hak PMI dan mencegah eksploitasi.
Selain itu, perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap agen-agen penyalur PMI untuk memastikan mereka beroperasi secara legal dan bertanggung jawab. Hal ini akan membantu mengurangi risiko PMI mengalami masalah keimigrasian di negara tujuan. Dengan langkah-langkah yang komprehensif, diharapkan dapat meminimalisir kasus deportasi PMI di masa depan dan memastikan perlindungan serta kesejahteraan para pekerja migran Indonesia.
Pemulangan 80 PMI ini menjadi pengingat penting tentang perlunya perlindungan dan edukasi bagi para pekerja migran Indonesia. Pemerintah perlu meningkatkan upaya pencegahan dan perlindungan bagi PMI agar mereka dapat bekerja dengan aman dan terhindar dari deportasi.