Polda Kepri Kawal Pemulangan 105 PMI Deportasi dari Malaysia
Polda Kepri mengawal pemulangan 105 PMI yang dideportasi dari Malaysia, memastikan kepulangan mereka berjalan lancar dan mendata permasalahan yang mereka hadapi.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengawal pemulangan 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Proses pemulangan tersebut berlangsung di Pelabuhan Ferry Internasional Terminal Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 8 Mei 2024. Pengawalan ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memastikan keselamatan dan keamanan para PMI.
Direktur Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Kepri, Kombes Pol. Wawan Kurniawan, memimpin langsung pengawalan tersebut bersama Direktur Pengamanan Objek Vital (Pamobvit), Kombes Pol. Ruddy CK. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman dan lancar, serta mendata para PMI untuk memahami permasalahan yang menyebabkan deportasi.
"Kami mengawal, sekaligus mendata, nama, alamat, dan lama bekerja di Malaysia, serta alasan deportasi," jelas Kombes Pol. Wawan Kurniawan. Hal ini merupakan bagian dari fungsi Binmas dalam upaya preventif dan preemtif terkait permasalahan PMI non-prosedural, sesuai arahan pimpinan Polri.
Pemantauan dan Pendataan PMI Deportasi
Proses pendataan mencakup asal PMI, keberangkatan ke Malaysia, dan jenis pekerjaan mereka di negara tersebut. Pihak Polda Kepri memastikan ke-105 PMI tersebut selanjutnya dibawa ke Shelter P2MI di Kota Batam untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan. "Kami akan berkoordinasi dengan BP2MI terkait keterampilan PMI, karena ada yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau pekerja domestik lainnya tanpa keterampilan memadai, atau bahkan melanggar aturan keimigrasian," tambah Wawan.
Saat tiba di Pelabuhan Batam Center, Dirbinmas dan Dirpamobvit berkomunikasi langsung dengan para PMI, menanyakan alasan deportasi dan rencana mereka untuk kembali bekerja di Malaysia. "Beberapa mengaku kapok dan ingin pulang ke kampung halaman," ujar Wawan. Hal ini menunjukkan dampak negatif dari bekerja di luar negeri secara ilegal.
Pengawalan ini juga menunjukkan sinergi antar lembaga dalam menangani permasalahan PMI. Kerja sama antara pihak kepolisian, KJRI Johor Bahru, dan BP3MI Kepri sangat penting dalam memastikan pemulangan PMI berjalan dengan aman dan terkendali.
Pemulangan Bertahap dan Data PMI
Pemulangan 105 PMI ini difasilitasi oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri. Ini bukan pemulangan pertama, sebelumnya telah dilakukan beberapa pemulangan dalam beberapa bulan terakhir, dengan jumlah yang bervariasi. Data pemulangan sebelumnya menunjukkan tren fluktuasi jumlah PMI yang dideportasi.
Staf Perlindungan BP3MI Kepri, Indra D Putra, menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan dalam dua tahap, 70 orang pada tahap pertama dan 36 orang pada tahap kedua. "Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah over stay dan dokumen tidak lengkap," kata Indra. Hal ini menunjukkan pentingnya bagi PMI untuk memastikan dokumen keimigrasian mereka lengkap dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku di negara tujuan.
Data lengkap mengenai jumlah PMI yang dideportasi dan jenis pelanggaran yang mereka lakukan perlu dikaji lebih lanjut untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pentingnya edukasi dan penyediaan informasi yang akurat kepada calon PMI sebelum keberangkatan juga perlu diperhatikan.
Kesimpulan
Pemulangan 105 PMI deportasi dari Malaysia ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan dan pemulangan pekerja migran Indonesia. Kerja sama antar lembaga terkait, seperti Polda Kepri, KJRI Johor Bahru, dan BP3MI Kepri, sangat krusial dalam memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan aman. Ke depan, perlu ditingkatkan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali, termasuk melalui edukasi dan penyediaan informasi yang memadai bagi calon PMI.