BP3MI Sumut Pulangkan 26 CPMI yang Digagalkan ke Malaysia, Terungkap Praktik Pengiriman Ilegal!
BP3MI Sumut pulangkan 26 CPMI yang digagalkan ke Malaysia. Polisi menetapkan tiga tersangka terkait pengiriman ilegal setelah penggerebekan.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara segera memulangkan 26 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga kuat akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Langkah ini diambil setelah penggerebekan sebuah lokasi penampungan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Para pekerja migran ilegal ini akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah proses pendataan selesai.
Kepala BP3MI Sumut, Harold Hamonangan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi WNI yang menjadi korban penempatan ilegal. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Sedar, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang. Tim dari Polda Sumut kemudian melakukan pemantauan intensif selama dua hari sebelum melakukan penggerebekan.
Penggerebekan tersebut mengungkap fakta bahwa para WNI akan diberangkatkan oleh seorang calo bernama Manus Fahik, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini, ketiga tersangka yang terlibat dalam praktik pengiriman pekerja migran ilegal sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Sumatera Utara.
Penggerebekan di Deli Serdang Ungkap Jaringan Pengiriman Ilegal
Penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan pengiriman pekerja migran ilegal yang beroperasi di wilayah Deli Serdang. Rumah yang dijadikan tempat penampungan diketahui milik seseorang bernama Minarti. Dari hasil operasi tersebut, polisi menemukan 26 WNI yang siap diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Harold Hamonangan menjelaskan, "Dari hasil investigasi, aparat menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pengiriman pekerja migran ilegal. Ketiganya diketahui telah enam kali melakukan aksi serupa." Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sedar. Setelah menerima laporan, tim Polda Sumut bergerak cepat melakukan pemantauan selama dua hari sebelum akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara ilegal.
Proses Pemulangan dan Imbauan kepada Masyarakat
BP3MI Sumut memastikan bahwa proses pemulangan para korban akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait di daerah asal para pekerja migran untuk memastikan mereka kembali ke keluarga masing-masing dengan aman.
Harold Hamonangan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Ia menekankan pentingnya memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan aturan pemerintah. Masyarakat juga diminta untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penempatan pekerja migran ilegal.
BP3MI Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penempatan pekerja migran ilegal. Hal ini dilakukan untuk melindungi WNI dari berbagai risiko yang mungkin terjadi akibat penempatan yang tidak sesuai dengan prosedur.